Gubernur Bengkulu Cabut Perwal Soal BPHTB, Ini Tanggapan Pemeritah Kota Bengkulu

Prihal pencabutan Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah

Penulis: Beta Misutra | Editor: prawira maulana
BETA MISUTRA
Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu, Dedy Wahyudi SE saat diwawancara beberapa waktu yang lalu. 

Laporan Beta Misutra, Reporter Tribunbengkulu.com

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Prihal pencabutan Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu, Dedy Wahyudi SE langsung memberi tanggapan.

Dikatakan Dedy, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sendiri sebenarnya sudah sejak lama ingin merevisi Perwal Nomo 43 tahun 2019 tentang BPHTB tersebut.

"Perwal 43 itu memang sudah lama akan direvisi, cuman selama ini masih menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) izin dan bangunan yang harus disesuaikan tidak lagi ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namanya Persetujuan Bangunan dan Gedung (PGB)," ungkap Dedy Wahyudi saat dikonfirmasi Tribunbengkulu.com melalui pesat WhatsApp, Kamis (13/1/2022).

Dijelaskan Dedy, ketika Perda izin dan bangunan yang dimaksud tersebut sudah disahkan, maka tentunya akan ada Perwal yang baru, menyesuaikan dengan Perda tersebut. Namun ia sendiri menyatakan bahwa pihak Pemkot Bengkulu sendiri tidak bisa melarang, apabila pak Gubernur mencabut Perwal tersebut.

"Yang pasti, Perwal Nomor 43 tahun 2019 itu memang akan direvisi. Namun kita masih menunggu terbitnya Perda yang disahkan di DPRD, begitu Dinda," singkatnya.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menyatakan, pencabutan Perwal Nomor 43 tahun 2019 itu sendiri menindaklanjuti laporan masyarakat yang keberatan atas Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang BPHTB tersebut.

"Berdasarkan hasil kajian tim yang sudah dibentuk sebelumnya oleh Pemprov Bengkulu, berdasarkan hasil kajian BPKP Provinsi Bengkulu dan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, itulah dasar pak Gubernur mencabut Perwal Nomor 43 tahun 2019 itu," ungkap Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri.

Sekda mengatakan kebetulan saja Kota Bengkulu yang menjadi kajian awal Tim pengawal peraturan daerah yang sebelumnya sudah dibentuk untuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Mengingat adanya aduan dari masyarakat yang yang mengeluhkan penetapan BPHTB berdasarkan Perwal Nomor 43 tahun 2019 tersebut.

"Seperti kita ketahui, yang menjadi dasar pak Gubernur mencabut Perwal Nomor 43 tahun 2019 itu, menanggapi adanya laporan masyarakat yang keberatan dengan penetapan BPHTB yang ditetapkan Pemerintah Kota Bengkulu," ujarnya.

Menurut Hamka memang sudah diatur dalam konstitusi bahwa wewenang untuk mencabut Perwal ataupun Peraturan Bupati (Perbup) adalah milik Gubernur.

"Sedangkan untuk Peraturan Gubernur ataupun Perda, itu kewenangan pencabutannya ada di tangan setingkat kementrian," pungkasnya. 
 
 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved