Dari Pasutri Sampai Mahasiswi Terlibat Jaringan Narkoba di Kota Bengkulu
Polda Bengkulu menciduk pasangan suami istri (Pasutri) warga perumahan Sakha Falil Kelurahan Bentiring
Penulis: Beta Misutra | Editor: prawira maulana
Laporan Beta Misutra, Reporter TribunBengkulu.com
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu menciduk pasangan suami istri (Pasutri) warga perumahan Sakha Falil Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang kompak menjadi pengedar narkoba.
Keduanya yakni EM (38) dan istri sirinya SH alias FK (34) yang diciduk polisi pada hari dan jam yang berbeda.
"Untuk EM dan SH alias FK kepada kami mengaku bahwa mereka berdua ini adalah pasangan suami istri siri," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat melaksanakan Press Release di Polda Bengkulu, Kamis (20/1/2022).
Selain kedua pasangan suami istri ini, Polisi juga mengamankan 2 orang lainnya yang masih satu jaringan dengan EM dan SH. Pertama yakni FH (39) yang beralamatkan di Desa Karang Anyar Kabupaten Rejang Lebong dan PB alias PP (25) yang beralamatkan di Kelurahan Talang Rimbo Baru Kabupaten Rejang Lebong.
"Untuk FH sendiri sehari-hatinya bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan PB atau PP ini merupakan salah satu mahasiswi yang ada di perguruan tinggi di Kota Bengkulu. Namun untuk PB ini sendiri saat ini masih kita mintai keterangan lebih jauh, sehingga belum dihadirkan pada hari ini," kata Sudarno.
Kronologis kejadian berawal dari hari Senin (17/1/2022) sore, dimana berdasarkan laporan dari masyarakat polisi melakukan penyelidikan di pinggir jalan Perumahan Griya Mentari Residence Pematang Gubernur Kota Bengkulu. Disini polisi mengamankan EM yang melakukan aktivitas yang mencurigakan.
Selanjutnya bersama dengan aparat RT setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap EM. Saat penggeledahan polisi menukan satu bungkus klip bening narkoba golongan I jenis sabu yang dibungkus tisu putih yang ditemukan diatas jalan saat penangkapan EM.
"Dari introgasi yang yang dilakukan pada EM mengakui bahwa barang tersebut ia beli dari DS sebanyak 3 paket dengan berat 7,5 gram dengan DP Rp 800.000. Dari jumlah tersebut sendiri EM mengaku sudah menjual 1 paket sebanyak 1,2 gram dan 1 paket sebanyak 1 gram," katanya.
Selanjutnya pengembangan dari keterangan EM, Selasa (18/1/2022) polisi melakukan pengintaian di Jalan S Parman Padang Jati Kelurahan Ratu Samban Kota Bengkulu. Dimana dalam pengintaian ini ditemui ada 3 orang yakni PB, FH dan VD, namun setelah diintrogasi VD sendiri dilepas, karena hanya mengantar FH saja.
Dari introgasi petugas, mereka mengaku menyimpan satu paket sabu dalam plastik yang dibungkus kaos kaki coklat dan dimasukkan didalam botol air mineral, yang ditaruh di bawah pohon samping GOR sawah lebar. Selanjutnya satu paket lagi dimasukkan kedalam kotak rokok dan diranting pohon tersebut.
"Kedua orang ini sendiri mengaku BB tersebut diterima dari SH yang merupakan istri dari EM yang sudah dibagi dua oleh FH," ujar Sudarno.
Selanjutnya pada hari yang sama, polisi langsung menangkap SH, dimana dari pengakuannya SH mengaku masih menyimpan sabu di Perumahan Bumi Mas Bentiring Kecamatan Muara Bengkahulu Kota Bengkulu. Disana ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam kantong plastik klip bening dalam tas orange seberat 2,4 gram.
Keempatnya sendiri masih akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk pengembangan kasus lainnya. Keempatnya akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 JO Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Area lampiran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/narkoba98242948.jpg)