Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai di Mukomuko, Jaksa Periksa Data di Bank Penyalur

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Masih melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan dana sosial

Editor: prawira maulana
NET
Ilustrasi bansos. 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Masih melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan dana sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) berupa Progam Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di Mukomuko.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mukomuko, Andi Setiawan dikonfirmasi melalui What'sapp mengatakan, hingga kini pihaknya sudah menanggil pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Masih bergulir pemeriksaan saksi, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank Mandiri selaku Himabara, karena banyak data penerima bansos antara pendamping kecamatan," kata Andi dalam pesan What'sapp, pada Jum'at (28/1/2022).

Sebelumnya, pihak kejaksaan sudah memanggil oknum koordinator daerah penyuplai bahan pangan untuk penerima Bansos dan pihak Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko.

"Kita sudah mememinta data Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM), ternyata data tersebut berbeda dengan data dari pihak Bank Mandiri, untuk saat ini sudah sekitar 50 saksi dipanggil" jelas Andi Setiawan.

Setelah pihaknya menerima data tersebut, ternyata anggaran yang diperuntukkan untuk Program BPNT sejak September 2019 hingga September 2021 mencapai Rp 47 Milyar.

Kasus ini sendiri, sudah dinaikkan oleh pihak kejaksaan ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka, dalam kasus ini diketahui bahwa sejumlah oknum pendamping Bansos dan oknum Koordinator Daerah, menjadi penyuplai bahan pangan untuk penerima Bansos.

Dalam hal ini oknum tersebut diduga menentukan siapa yang menerima bantuan dan menetapkan harganya. Sehingga pemilik e-warung hanya menerima saja, namun dari ketentuan petunjuk teknis dari Kementerian Sosial, bahwa bahan pangan yang diperlukan, harus diadakan sendiri oleh pemilik e-warung.

Untuk pemilik e-warung sendiri juga telah dilakukan pemanggilan oleh pihak kejaksaan secara bertahap, dengan jumlah e-warung mencapai 66 unit, yang tersebar di 15 Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko.

Untuk diketahui sebelumnya, oknum yang terlibat dalam pengadaan bahan pangan ke e-warung, mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10 ribu dari setiap kali KPM melakukan transaksi.

Pemerintah memberikan bantuan untuk setiap KPM sebesar Rp 200 ribu perbulan. Dengan jumlah KPM penerimaan bantuan untuk tahun 2021 sebanyak 10.724 KPM.

Setiap KPM, nilai bantuan yang diberikan pemerintah, Rp 200 ribu perbulan. Dengan jumlah KPM penerima bantuan untuk tahun 2021 sebanyak 10.724 KPM.(Panji)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved