Senin, 20 April 2026

Polisi Ini Rudapaksa Mahasiswi yang Magang di Polres, Cekoki Minuman Dicampur Obat

Oknum polisi yang merudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Bripka BT, resmi dipecat.

Editor: prawira maulana
HUMAS POLRES
Bripka BT digiring ke mobil tahanan usai pelaksanaan upacara PTDH di Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). (Humas Polresta Banjarmasin via Banjarmasin Post) 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum polisi yang merudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Bripka BT, resmi dipecat.
 
Ia resmi berstatus warga sipil setelah dilakukan pencopotan seragam Polri dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Bripka BT juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.
 
Sebelum terlibat kasus tersebut, Bripka BT pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.
Namun, karena tindakannya, penghargaan itu telah dicabut.
 
"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Minggu (30/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
 
Bripka BT Dipecat
 
Sidang kode etik Bripka BT telah dilakukan pada 2 Desember 2021 silam dengan hasil putusan PTDH.
Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak.
 
Upacara PTDH tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.
 
Kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang turut hadir di kegiatan itu, ia menegaskan telah menunaikan janji.
 
"Tugas kami (Polri) sudah kami tuntaskan dengan melakukan upacara PTDH," katanya, Sabtu, dilansir Banjarmasinpost.co.id.
 
Bripka BT Minta Maaf
 
Dalam rilis media yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Bripka BT meminta maaf kepada mahasiswi yang menjadi korban rudapaksa.
 
"Kepada Saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," ucapnya, seperti diberitakan Banjarmasinpost.co.id, Sabtu.
 
Ia juga meminta maaf pada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," imbuhnya.
 
Pelaku Dijatuhi Hukuman
 
Bripka BT merupakan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.
 
Oleh pengadilan, Bripka BT dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
 
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Abdul Rahman, mengatakan salah satu yang meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah meminta maaf.


Permintaan maaf itu disebut diikuti upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang telah ditandatangani hitam di atas putih.
 
Selain telah meminta maaf dan pelaku disebut menjadi tulang punggung keluarga, ada alasan lain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kenapa menerima putusan majelis hakim.
 
“Karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022), dilansir Kompas.com.
 
Diketahui, korban berkenalan dengan pelaku bermula saat menjalankan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.
 
Bripka BT disebut sering menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan.
 
Setelah selalu menolak, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.
 
Pelaku rupanya telah menyiapkan minuman berenergi yang telah dicampur dengan obat-obatan.

Korban terpaksa meminumnya hingga akhirnya lemas dan tak berdaya.


(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar) (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved