Pemuda di Bengkulu Selatan Bujuk Rayu Perempuan Muda dengan Janji Palsu Menikahi
VR (18) Eks Pelajar Warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polsek Seginim
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: prawira maulana
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - VR (18) Eks Pelajar Warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polsek Seginim di kawasan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Pada Minggu (30/1/2022).
Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan, Berawal dari laporan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, lalu pihaknya melakukan penyelidikan.
"Perbuatan pelaku sudah 3 kali," Kata Kapolsek Seginim.
Kejadian ini bermula saat korban diajak jalan oleh 2 orang temannya di kawasan Kota Manna untuk menongkrong, sesampainya di sana, korban ditanya akan pulang dengan siapa, korban menjawab akan pulang dengan pacarnya, lantas korban langsung menghubungi pacarnya (pelaku).
Akhirnya korban dan pelaku bertemu, lalu pelaku dan korban pergi ke kawasan Sawah lebar Desa Banding Agung Kecamatan Seginim, di sana korban dibujuk oleh pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
"Perbuatan pelaku sejak bulan Desember lalu, pelaku membujuk korban dan berjanji akan menikahi korban," ujar Iptu Kusyadi.
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan pasal 81 Ayat 2 tentang perlindungan anak dan perempuan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/nikahi-anak-di-bawah-umur1313.jpg)