Pemuda di Bengkulu Selatan Bujuk Rayu Perempuan Muda dengan Janji Palsu Menikahi

VR (18) Eks Pelajar Warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polsek Seginim

IST
Tersangka saat diamankan. 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - VR (18) Eks Pelajar Warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polsek Seginim di kawasan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Pada Minggu (30/1/2022).

Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan, Berawal dari laporan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, lalu pihaknya melakukan penyelidikan.

"Perbuatan pelaku sudah 3 kali," Kata Kapolsek Seginim.

Kejadian ini bermula saat korban diajak jalan oleh 2 orang temannya di kawasan Kota Manna untuk menongkrong, sesampainya di sana, korban ditanya akan pulang dengan siapa, korban menjawab akan pulang dengan pacarnya, lantas korban langsung menghubungi pacarnya (pelaku).

Akhirnya korban dan pelaku bertemu, lalu pelaku dan korban pergi ke kawasan Sawah lebar Desa Banding Agung Kecamatan Seginim, di sana korban dibujuk oleh pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Perbuatan pelaku sejak bulan Desember lalu, pelaku membujuk korban dan berjanji akan menikahi korban," ujar Iptu Kusyadi.

Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan pasal 81 Ayat 2 tentang perlindungan anak dan perempuan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved