KSPI Surati Presiden Minta Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut
Konferedensi Serikat Pekerja Indonesia terus menuntut Pencabutan Pemnaker Nomor 2 Tahun
Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Irlandika Kusuma. S
TRIBUNBENGKULU.COM - Konferensi Serikat Pekerja Indonesia terus mendesak Pencabutan Pemnaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai aturan JHT.
Bahkan, KSPI mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut peraturan yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.
Dilansir dari channel youtube Kompas TV. Pelayangan surat kepada Presiden Republik Indonesia ini dikarenakan tuntutan nya kepada Menteri tenaga kerja tidak digubris.
Sehingga mereka menyurati Presiden Joko Widodo yang memiliki pengaruh dan kebijakan yang besar untuk bisa mencabut Pemnaker nomor 2 tahun 2022 mengenai aturan JHT tersebut.
"Buruh bersama KSPI sudah mengirimkan surat kepada bapak presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk segera memerintahkan Menteri tenaga kerja ibu Ida Fauziyah mencabut Pemnaker Nomor 2 Tahun 2022,". ujar Ketua KSPI Said Iqbal di tayangan channel youtobe Kompas TV.
Lanjut Iqbal dana JHT ini sangat dibutuhkan dan Presiden harus mendengarkan tuntutan itu agar para pekerja yang ter-PHK tidak khawatir dengan jaminan ketika mereka ter PHK.
"Jaminan hari tua atau jaminan sosial atau dalam bentuk tabungan jaminan sosial ini sangat dibutuhkan oleh buruh yang ter-PHK, yang mengundurkan diri yang pensiun dini, untuk bertahan hidup, " ujarnya.
Selain itu Ketua DPR Republik Indonesia Puan Maharani juga menyarankan agar aturan ini untuk ditinjau ulang, Puan Maharani menegaskan bahwa JHT hak pekerja yang diperoleh dari pemotongan gaji dari para pekerja bukan dana yang diberikan oleh pemerintah.
"Perlu diingatdiingat, JHT bukanlah dana dari pemerintahpemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji teman-teman pekerja termasuk Buruh, ujar Puan.
