Jaksa Akan Tuntut Sesuai Hati Nurani, Anak yang Tak Dapat Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Agnes Triani mengatakan, akan melakukan penuntutan sesuai hati nurani kepada GI.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Agnes Triani mengatakan, akan melakukan penuntutan sesuai hati nurani kepada GI, anak di bawah umur pencuri handphone di Bengkulu.
GI sendiri sebelumnya tak mendapatkan restorative justice (RJ) atau perdamaian, meskipun masih di bawah umur.
"Kita akan lihat, kita akan mempertimbangkan menuntut sesuai hati nurani, sesuai dengan pelaku anak," kata Agnes kepada TribunBengkulu.com, Jumat (18/2/2022).
Ditambahkan Agnes, sidang tuntutan terhadap GI akan dilaksanakan pada Selasa (22/2/2022) mendatang.
"Mudah-mudahan, tuntutan kita bisa memuaskan semua, baik pelaku atau korban, dan juga masyarakat," kata dia.
Agnes juga menjelaskan bahwa RJ harus dilakukan di kejaksaan agar kasusnya tidak diteruskan ke pengadilan.
Proses RJ GI telah direncanakan pada hari Senin (14/2/2022) lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Karena GI masih di bawah umur, dalam proses RJ, GI harus didampingi orang tua.
"Keluarga atau orang tua wajib hadir. Sudah dipanggil, sudah diberitahu," ujar Agnes.
Menurut Agnes, Kejari Bengkulu sudah menunggu kehadiran orang tua atau wali GI sampai pukul 15.00 WIB. Namun, tidak ada yang hadir.
"Maka, tidak terjadi RJ. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke pengadilan, dan hari Kamis (17/2/2022) dilakukan persidangan," ungkap Agnes.
Saat sidang hari Kamis, orang tua GI, Yuliharni hadir di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Saat itulah, dengan mata berkaca-kaca, Yuliharni bercerita anaknya duduk dikelas 2 adalah satu SMK di Kabupaten Kaur dan termasuk anak yang berprestasi di sekolahnya.
Sebagai seorang ibu, Yulihami tidak ingin anaknya kehilangan masa depan hanya karena perbuatan yang baru pertama kali dilakukan sang anak.
Yuliharni berharap pada Jaksa Agung RI ST Burhanudin, dapat membebaskan anaknya dari jeratan hukum.
Mengingat antara anaknya dengan korban sudah ada perjanjian damai dengan disertai mengganti handphone milik korban seharga Rp1,3 juta juga telah dipenuhi.
Isekai Nonbiri Nouka Episode 5 Sub indo Selain di Otakudesu, Link Nonton, Jadwal Tayang dan Preview |
![]() |
---|
Bupati Bengkulu Selatan Sebut Kritikan Masa Jabatan Kades 9 Tahun dari Konten Apip Lentuy Tak Salah |
![]() |
---|
Download A League of Nobleman Full Epiosde 1-29 END yang Tayang di WeTV |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Bengkulu Rahiman Dani Ditembak OTD |
![]() |
---|
Misteri Penembakan Rahiman Dani Calon Anggota DPD Bengkulu, Pelaku Diduga 2 Orang Kendarai Motor |
![]() |
---|