Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama
Batalkan Aturan Pencairan JHT Pada Usia 56 Tahun, Menaker : Presiden Minta Pencairan JHT Dipermudah
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker) RI Ida Fauziyah membatalkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Penulis: Hendrik Budiman | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker) RI Ida Fauziyah membatalkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu, menindaklanjuti arahan Presiden Ir. Joko Widodo yang meminta cara persyaratan dan pembayaran JHT untuk dipermudah.
Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya saat ini merevisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
"Ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida Fauziyah yang dikutip dari laman resmi Kemenaker.go.id, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pihaknya terus menyerap aspirasi para Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga.
"Pekerja/buruh yang ingin klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri," jelasnya
Diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Maka Permenaker 19/2015 masih berlaku saat ini.
"Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT, " ungkapnya.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai.
Akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Diketahui sebelumnya, Menaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Menaker-Ida-Fauziyah.jpg)