Simpan 46 Paket Sabu di Popok Bayi, Warga Bengkulu Ditangkap
Sat Narkoba Polres Kota Bengkulu berhasil mengamankan 46 paket sabu dari tersangka AH, warga Kota Bengkulu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sat Narkoba Polres Kota Bengkulu berhasil mengamankan 46 paket sabu dari tersangka AH, warga Kota Bengkulu.
AH ditangkap sekitar pukul 03.01 WIB, Sabtu (12/3/2022) dinihari.
46 Paket sabu tersebut disimpan di dalam popok bayi. Aparat juga mendapati paket sabu disimpan tersangka di bawah pohon pisang.
Penangkapan AH berawal ketika penyidik mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di sekitaran Pasar Pagi, Pagar Dewa.
Saat dilakukan pengintaian, muncul tersangka yang baru meletakkan paket sabu itu di sekitar Pasar Pagi, Pagar Dewa.
"Dari tangan tersangka, aparat juga menemukan tiga paket kecil sabu," kata Kapolres Bengkulu, AKBP Andy Dady melalui Kasi Humas, AKP Sugiharto
Kemudian, petugas menggeledah rumah tersangka di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.
Dari rumah tersangka ini, petugas menemukan 43 paket sabu lainnya.
"Tersangka ini menyimpan paket sabu tersebut di dalam tas hitam, popok bayi, di dalam senter, hingga di bawah pohon pisang," kata Sugiharto kepada TribunBengkulu.com.
Rinciannya, petugas menemukan 15 paket sabu di tas hitam, 24 paket di dalam popok bayi, 3 paket di dalam senter, dan 1 paket di bawah pohon pisang.
Tersangka dan barang bukti ini kemudian dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
