Simpan 46 Paket Sabu di Popok Bayi, Warga Bengkulu Ditangkap

Sat Narkoba Polres Kota Bengkulu berhasil mengamankan 46 paket sabu dari tersangka AH, warga Kota Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi/Tribunbengkulu.com Ho Polres Kota Bengkulu
46 paket sabu yang diamankan aparat, ditemukan di dalam popok bayi dan di bawah pohon pisang dan lainnya 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sat Narkoba Polres Kota Bengkulu berhasil mengamankan 46 paket sabu dari tersangka AH, warga Kota Bengkulu.

AH ditangkap sekitar pukul 03.01 WIB, Sabtu (12/3/2022) dinihari.

46 Paket sabu tersebut disimpan di dalam popok bayi. Aparat juga mendapati paket sabu disimpan tersangka di bawah pohon pisang.

 

Penangkapan AH berawal ketika penyidik mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di sekitaran Pasar Pagi, Pagar Dewa.

Saat dilakukan pengintaian, muncul tersangka yang baru meletakkan paket sabu itu di sekitar Pasar Pagi, Pagar Dewa. 

"Dari tangan tersangka, aparat juga menemukan tiga paket kecil sabu," kata Kapolres Bengkulu, AKBP Andy Dady melalui Kasi Humas, AKP Sugiharto


Kemudian, petugas menggeledah rumah tersangka di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.


Dari rumah tersangka ini, petugas menemukan 43 paket sabu lainnya.


"Tersangka ini menyimpan paket sabu tersebut di dalam tas hitam, popok bayi, di dalam senter, hingga di bawah pohon pisang," kata Sugiharto kepada TribunBengkulu.com.


Rinciannya, petugas menemukan 15 paket sabu di tas hitam, 24 paket di dalam popok bayi, 3 paket di dalam senter, dan 1 paket di bawah pohon pisang.


Tersangka dan barang bukti ini kemudian dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved