Warga Pagar Dewa Bengkulu Ditangkap Usai Transaksi Sabu

Seorang warga Pagar Dewa, HS alias Yung diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Bengkulu, Sabtu (12/3/2022) dinihari, pukul 01.30 WIB.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi/Tribunbengkulu.com/Polres Bengkulu
Tersangka Yung warga Pagar Dewa yang diamankan Polres Bengkulu usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang warga Pagar Dewa, HS alias Yung diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Bengkulu, Sabtu (12/3/2022) dinihari, pukul 01.30 WIB.


Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, Iptu EH Purba mengatakan, awalnya petugas menerima informasi bahwa ada transaksi narkotika di Kelurahan Pagar Dewa.


Kemudian, pukul 01.00 WIB dinihari, petugas bergerak ke lokasi.


Di lokasi, petugas mendapati tersangka Yung yang baru saja mengambil paket narkotika jenis sabu di seputaran Kelurahan Pagar Dewa.


"Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," ujar Iptu EH Purba kepada TribunBengkulu.com.


Selain mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita uang sebesar Rp 650 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.

"Dua paket sabu ini dibungkus dalam plastik bening klip merah, dan dibalut dengan lakban hitam. Tersangka menyimpannya di dalam kantong celana," ujar Purba.


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk pengembangan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved