Rudy Salim Tak Penuhi Panggilan Kepolisian, Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Akhir-akhir banyak terjadi kasus investasi bodong yang melibatkan orang-orang yang di anggap Crazy Rich di Indonesia.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Instagram Rudi Salim
Tak Penuhi Panggilan Pihak Kepolisan, Polisi Berencana Akan Melakukan pemanggilan Ulang Kepada Rudy Salim 

TRIBUNBENGKULU.COM – Akhir-akhir banyak terjadi kasus investasi bodong yang melibatkan orang-orang yang di anggap Crazy Rich di Indonesia.

Setelah ditetapkannya Indra kendz dan Doni salmanan, kini nama Rudy Salim sering dibicarakan.

Bahkan pihak kepolisian nantinya akan melakukan pemeriksaan terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi humas Polri Kombes Gatot Repil Handoko dalam jumpa persnya mengungkapkan  bahwa Rudy Salim belum memenuhi panggilan penyidik.

"Kemudian terkait update kasus saudara IK dengan kasus binomo, akan disampaikan pada Senin, 14 Maret 2022, saudara RS yang merupakan pemilik showroom, belum memenuhi panggilan penyidik," kata Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada senin lalu yang dikutip TribunBengkulu.com dari Kanal YouTube Kompas Tv, Selasa (15/3/2022).

Diketahui mangkir dari panggilan pihak kepolisian, Polisi berencana akan melakukan pemanggilan ulang kepada Rudy Salim pada hari ini.

Terkait dengan pemanggilannya, Rudi Salim akan dimintai keterangan  karena sebelumnya pernah terlibat jual beli mobil Ferrari dengan Indra Kenz yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya Rudy Salim, ada beberapa nama yang juga diduga pernah menjual mobil kepada tersanka kasus penipuan investasi bodong.

Salah satunya yakni Arief Muhammad yang diketahui pernah menjual mobil Porsche 911 Carrera 4 S berwarna biru kepada Doni salmanan seharga 4 miliar.

Namun Arief Muhammad dengan  tegas menolak untuk mengembalikan uangnya.

Menurutnya diantara dirinya dan Doni Salmanan hanyalah sebatas jual beli saja.

Jadi jika seandanya Doni Salmanan memang terbukti melakukan penipuan hingga pencucian uang, maka barang dari doni lah yang seharusnya disita, bukan dirinya yang harus mengembalikan uang tersebut karena disitu posisinya adalah sebagai pihak penjual.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved