Terduga Pelaku Investasi Bodong Warga Bengkulu, Polda Bengkulu Persilahkan Korban Melapor

Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mempersilahkan korban dugaan investasi bodong untuk melapor ke Polda Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
ilustrasi uang. Kasus dugaan investasi bodong kembali terjadi di Bengkulu. Kali ini korbannya bahkan orang dari luar Bengkulu. Total kerugian korban yang mencapai ratusan ini hingga Rp 2 miliar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mempersilahkan korban dugaan investasi bodong untuk melaporkan kasusnya ke Polda Bengkulu.

 

Menurut Teddy, jika pelaku berdomisili di Bengkulu, maka secara locus delicti berada di wilayah Polda Bengkulu.


Laporan korban, kata Teddy, bisa tetap diproses, meskipun korban berdomisili di wilayah lain di Indonesia.


Korban bisa melapor ke Polda Bengkulu, dengan menunjuk kuasa hukum.


"Bisa dilaporkan ke sini (Polda Bengkulu). Ada kuasa hukum, bisa diproses," kata Teddy kepada TribunBengkulu.com, Selasa (15/3/2022).


Sebelumnya, Selasa (15/3/2022) pagi, kuasa hukum korban, Agil Alfiansyah mendatang Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk konsultasi pembuatan laporan resmi.


Petugas kemudian menyarankan laporan harus dilakukan korban, dengan pendampingan dari kuasa hukum.


"Rencana nanti, tanggal 21 atau 22 Maret 2022, kita akan membuat laporan resmi. Saya mewakili 28 orang korban," kata Agil kepada TribunBengkulu.com.


Pelaku dugaan investasi bodong ini, kata Agil, berinisial SE, warga Sawah Lebar, Kota Bengkulu.


Agil menjelaskan dugaan investasi bodong ini dilakukan dengan skema Ponzi, dan telah berlangsung selama satu tahun.


Terduga pelaku, kata dia, melakukan promosi di media sosial,  dengan modus investasi dan arisan online.


Kepada korban, dijanjikan keuntungan berlipat dalam waktu beberapa hari.


"Misalnya dimasukan investasi Rp 10 juta, dijanjikan keuntungan dalam 20 hari Rp 10.500,000. Jadi, ada keuntungan Rp 500 ribu dalam 10 atau 20 hari," ujar Agil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved