Panduan Lengkap Tata Cara Membayar Fidyah, Mulai dari Niat Hingga Takarannya

Melakukan ibadah puasa memiliki aturan –aturan yang sangat ketat. Seperti yang diketahui tujuan dari puasa ini adalah untuk selalu bersyukur.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
Zakat.or.id
Tata Cara Membayar Fidyah 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yuni Astuti


TRIBUNBENGKULU.COM - Melakukan ibadah puasa memiliki aturan – aturan yang sangat ketat. Seperti yang diketahui tujuan dari puasa ini ialah sebagai pengingat untuk selalau bersyukur pada Allah SWT atas segala nikmat serta rezeki yang telah diberikan pada kita.

Selain itu tujuan adanya puasa ini juga agar melatih kita supaya bisa menghindari dosa-dosa yang tidak seharusnya dilakukan di bulan selain Ramadhan.

Dengan adanya puasa ini juga bisa membimbing kita untuk selalu berada di jalan kebenaran.


Meskipun memiliki aturan yang sangat tegas, dalam melaksanakan puasa juga ada keringanan bagi mereka yang tidak bisa melaksanakan puasa karena faktor tertentu, kendati demikian mereka harus mempertanggung jawabkan karena tidak bisa berpuasa di bulan ramdhan.

Apakah Tribuners sudah tahu apa yang harus dilakukan ketika kita tidak melakukan puasa di bulan ramadhan? Jika tribuners belum tahu di artikel ini kami akan membahas mengenai tata cara membayar fidyah.


Apa Itu Fidyah?


Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Jadi fidyah ini merupakan tebusan atau denda yang harus umat muslim lakukan ketika tidak melakukan puasa di bulan ramadhan.

Sedangkan, secara terminologis, fidyah merupakan sejumlah harta benda yang telah ditetapkan dalam hal jumlahnya, yang nantinya harta benda ini wajib diberikan oleh fakir miskin sebagai bentuk tebusan karena tidak melaksanakan puasa.

Siapa Saja orang yang harus membayar fidyah?

1. Orang tua renta
2. Orang sakit parah
3. Wanita hamil atau menyusui
4. Orang mati
5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan

Tata Cara Serta Niat Fidyah


Dikutip dari Nu online, berikut contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah:

a. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya : “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

b. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya : “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

c. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris)


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya : “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

d. Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya : “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Niat fidyah dibacakan ketika memberikan fidyah pada fakir/miskin, bisa juga memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak diberikan untuk fidyah.

Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar

Dikutip dari Nu online, Jumlah fidyah yang harus dibayar adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.

Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

Dikutip dari Baznas.go.id, di sisni dijelaskan jumlah fidyah yang harus dibayar menurut 4 mazhab

1. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

2. Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

3. Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

4. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved