Bawa Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar Datangi Bareskrim untuk Dimintai Keterangan
Sejak ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka, beberapa nama artis ikut terdampak lantaran diduga pernah menerima sejumlah uang
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Sejak ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka, beberapa nama artis ikut tersert lantaran diduga pernah menerima sejumlah uang maupun barang dari pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut.
Bahkan, hari ini beberapa artis maupun influencer dikabarkan mendatangi Bareskrim Polri untuk untuk dimintai keterangan terkait kasus Doni Salmanan, termasuk Atta Halilintar.
Atta Halilintar bersama Istrinya Aurel Hermansyah diketahui pernah mendapat barang mewah berupa tas Dior dari Doni Salmanan.
Sebelumnya, melalui unggahannya Atta Halilintar mengakui sempat menerima hadiah dari Doni Salmanan pada saat dirinya berulang tahun.
"Saya pernah dapat kado ulang tahun dari mas Doni Salmanan tas ini," ujar Atta Halilintar dalam Instagram Story miliknya.
Dalam unggahan itu, terlihat jika tas hitam bermotif tersebut bertulisakan merek brand ternama, Dior.
Suami dari Aurel Hermansyah itu menegaskan bahwa tas pemberian Doni Salmanan bukanlah hak yang seharusnya ia dapatkan.
Ia bahkan siap untuk mengembalikan uang jika Doni Salmanan membeli barang-barang yang dijualnya.
“Sebagai warga Negara kita harus taat peraturan hukum di Negara ini” ujar Atta Halilintar.
Dalam hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilahkan Atta Halilintar untuk mengembalikan hadiah tas Dior pemberian tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex yakni Doni Salmanan.
Dilansir dari Kompas.com, Tas tersebut dibawa oleh Atta saat mendatangi Bareskrim.
Meski begitu, Atta menyebut sama sekali belum pernah menggunakan tas Dior itu.
"Tasnya sudah dibawa langsung. Belum pernah dipakai, masih ada mereknya juga," ujar Atta.
Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex meraup keuntungan kurang lebih sebanyak 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Hal tersebut diungkap Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka
Dalam kesempatan itu Reinhard mengungkapkan, Doni menyebarkan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Quotex
Menurut Reinhard, padahal tidak ada anggota lain yang menang di aplikasi tersebut.
Reinhard kemudian melanjutkan setidaknya ada sekitar 25 ribu anggota aktif dalam grup Telegram yang diduga bermain Quotex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancaman 6 tahun penjara.
Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain Atta, beberapa publik figur juga memenuhi panggilan penyidik terkait kasus Doni Salmanan, yakni Rizky Febian, Reza Arap dan Arief Muhammad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Atta-Halilintarr.jpg)