Jaksa Gadungan
Dua Jaksa Gadungan Ditangkap, Pelaku Rugikan Para Korban Hingga Rp 2,2 Miliar
Dua jaksa gadungan ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).
Penulis: Hendrik Budiman | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Dua jaksa gadungan ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).
Keduanya ditangkap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim Pam SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel).
Kedua pelaku yang mengaku sebagai jaksa itu berinisial FRA dan DTM.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan hingga merugikan para korban Rp 2,2 miliar.
"Diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban," kata Ketut, Kamis (17/3/2022).
FRA dan DTM mengaku sebagai jaksa dengan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.
Keduanya menipu para korban dengan menjanjikan untuk mendapatkan lelang mobil sitaan dari Kejaksaan.
"Korban dijanjikan mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan," ujar Ketut.
Ia menambahkan, kerugian yang dialami para korban ditaksir sekitar Rp 2.2 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kejaksaan.jpg)