Cekcok Mulut Berujung Penusukan, Wanita Muda di Bengkulu Diamankan
Cekcok Mulut Berujung Penusukan, Wanita Muda di Bengkulu Diamankan. Seorang wanita muda berinisial JN (19), harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang wanita muda berinisial JN (19), harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ini setelah dirinya dilaporkan Yefi Oktapia (19), atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan JN, pada Jumat (18/3/2022).
Dugaan penganiayaan itu terjadi rumah kos yang ditempati korban.
"Iya betul untuk laporan perkara korban sudah kita tangani," ujar Kapolsek Ratu Samban , AKP David Tampubolon
Dalam laporan yang disampaikan Yefi Oktapia, kejadian yang dialaminya berawal ketika terlapor dan pacarnya mendatangi kediaman korban yang berada di jalan Gading Cempaka Ratu Samban Kota Bengkulu pada Kamis (17/3/2022).
"Saat pelaku tiba di TKP, langsung terjadi cekcok mulut dan terjadi saling jambak rambut, setelah itu si pelaku mengeluarkan gunting dan langsung memukul serta menusuk korban," ujarnya.
Usai melakukan penusukan tersebut, pelaku dilerai oleh teman korban dan pacar pelaku serta dibantu warga sekitar.
"Sesudah dilerai, pelaku dan pacarnya pergi," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala, kening, pelipis, bahu, tangan dan paha.
Saat ini korban sedang menjalani perawatan di RS bhayangkara Bengkulu.
"Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Mapolsek Ratu Samban untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambahnya.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ilustrasi-amarah.jpg)