Dukun Cabul
Dukun Cabul Ditangkap, Modusnya Pijat Penyembuh Pelet Saat Lecehkan Korban yang Masih SMA
Jajaran anggota Polresta Bandung berhasil menangkap J alias Abah W (46) dukun cabul di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
TRIBUNBENGKULU.COM - Jajaran anggota Polresta Bandung berhasil menangkap J alias Abah W (46) dukun cabul di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Petugas kepolisian menangkap W, karena diduga melakukan tindak asusila pada dua anak SMA yang menjadi pasiennya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo, mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat terdapat pencabulan yang diduga dilakukan J alias Abah W (46) pada 14 Januari 2022.
"Abah W ini menerima pasien (berusia 16 tahun) untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna atau pelet," kata Kusworo, dikutip dari Tribunjabar.id, Senin (21/3/2022).
Kusworo menjelaskan, korban anak 16 tahun itu dipijat oleh W, yang bersangkutan juga memijat dan meraba bagian sensitif korban.
"Selesai melakukan pijatan pada korban, kemudian tersangka juga mendengar ada suara tangisan dari luar ruang prakteknya," kata Kusworo.
Kusworo menjelaskan, ketika yang bersangkutan keluar di tempat perakteknya ada anak 15 tahun yang sedang menangis dan ketika ditanya oleh Abah W, korban menjawab telah putus dengan pacarnya.
"Langsung ditawarkan juga oleh tersangka untuk dilakukan pengobatan, agar tidak teringat-ingat kepada mantannya. Abah W melakukan pijatan yang serupa, kemudian memijat payudara dan kemaluan dari korban," ujarnya.
Baca juga: Modal Iming-iming Uang Rp 6.000, Kakek di Seluma Cabuli Bocah 8 Tahun
Setelah kejadian itu, kata Kusworo, keluarga korban melakukan pelaporan ke Polresta Bandung.
Mendapati laporan, pihaknya menindaklanjuti dengan cara melakukan pembicaraan kepada para saksi dan melakukan visum
Kemudian melakukan penyitaan pakaian korban yang digunakan saat tersangka melakukan aksinya.
"Lalu penyidik melakukan, penangkapan, penahanan, penyidikan serta pemeriksaan kepada tersangka," jelasnya.
Baca juga: Modus Buka Aura, Pria di Bengkulu Selatan Cabuli Perempuan Muda
Menurut Kusworo, hingga kini korban terdapat dua orang anak perempuan usia 15 tahun, dan anak perempuan usia 16 tahun
Namun, tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak lagi.
"Jika ada warga masyarakat yang juga menjadi korban untuk melapor," katanya.
Kusworo mengatakan, kedua korban anak di bawah umur tersebut, tidak sampai disetubuhi.
"Dari hasil visum kita tidak melihat adanya luka sobek pada kelamin korban," ujar Kusworo.
Baca juga: Diiming-imingi Uang Rp 1000, Pemuda Pengangguran Sampai Hati Cabuli Bocah Umur 10 Tahun
Kusworo membenarkan, tersangka bisa disebut dukun karena dari pengakuannya, yang bersangkutan bisa menyembuhkan pelet kesurupan dan lainnya.
Tersangka terjerat, pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta rupiah.
Baca juga: Selama Setahun Paman di Bengkulu Ini Tega Cabuli Keponakannya yang Masih Berumur 11 Tahun