Gara-gara Status Janda, MUI Minta KPI Hentikan Acara TV Yang Menampilkan Ayu Ting Ting
Penampilan Ayu Ting Ting di berbagai acara TV menuai kritikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM – Penampilan Ayu Ting Ting di berbagai acara TV menuai kritikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan permohonan untuk menghentikan acara TV yang menampilkan Ayu Ting Ting.
Hal tersebut dilakukan lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa Ayu Ting-ting dianggap terlalu mengeksploitasi status jandanya.
Penyanyi dangdut yang dikenal lewat lagu yang berjudul 'alamat palsu' itu memang kerap menjadi sorotan publik.
Bahkan hampir semua tindakan Ayu Tin Ting selalu menuai pro kontra dari netizen di Indonesia.
Baik tingkahnya saat di layar kaca, hingga kehidupan pribadinya selalu jadi bahan perbincangan hangat.
Menyandang status sebagai janda yang memiliki satu anak, hingga saat ini Ayu Ting Ting belum memiliki rencana untuk menikah.
Wakil Sekretaris Infokom MUI, Elvi Hudhriyah, menyoroti status janda yang disandang oleh Ayu Ting Ting tersebut.
Menurutnya , Ibu satu anak itu dengan sengaja memanfaatkan status jandanya.
"Ayu Ting Ting yang sepertinya menikmati, maaf, status jandanya," ujar Elvi Hudhriyah, dikutip TribuBengkulu.com dari Sripoku, Senin (21/3/2022)
Menurut Elvi Hudhriyah, Ayu Ting Ting kerap kali menggunakan status jandanya untuk memamerkan bentuk tubuhnya.
Ayu Ting Ting juga dianggap sudah melewati batas lantaran gunakan status jandanya untuk bekerja.
"Ia seringkali memperlihatkan dan membanding-bandingkan antara 'badan gue nih gadis apa janda, lu bisa lihat sendiri', sambil memperlihatkan pinggulnya."
"Jadi status jandanya ini seperti dinikmati," tambah Elvi Hudhriyah.
Menurut Evi, Tindakan Ayu Ting Ting ini dikhawatirkan nantinya bisa ditiru oleh publik dan dianggapi tidak memberikan contoh yang baik.
Permintaan MUI ini kemudian menuai berbagai tanggapan dari masyarakat pengguna media sosial yang menganggap bahwa hal tersebut bukanlah urusan MUI.
Salah seorang pegiat media sosial, Eko Kuntadhi turut mengomentari pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan semua program televisi yang menampilkan pedangdut Ayu Ting Ting.
Dalam cuitannya, Eko beranggapan bahwa MUI mulai mengurusi hal di luar bidangnya.
“Habis ngurus halal, kini mengurus janda,” ujar Eko, yang dikutip TribunBengkulu.com dari unggahan di akun Twitter pribadinya pada 19 Maret 2022.
Cuitan Eko Kuntadhi itu pun mendapat perhatian dari warganet lainya yang ikut ramai-ramai ikut berkomentar dan mengkritik alasan MUI mengajukan permohonan tersebut.
“He he apa mungkin nantinya da stempel buat janda atau duda” tulis warganet dengan akun Twitter @Adi********n
“Mulai skrg seluruh janda hrs bersetifikat halal, baru boleh tampil di tv.” sahut warganet lainnya dengan @Fath***R14****2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ayu-Ting-Ting.jpg)