Pemusnahan Sabu
Polda Sulteng Musnakan 29 Kilogram Sabu Asal Malaysia, Kapolda : 240.277 Orang Terselamatkan
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bea Cukai memusnakan narkotika jenis sabu sebanyak 29 kilogram asal Malaysia.
TRIBUNBENGKULU.COM - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bea Cukai memusnakan narkotika jenis sabu sebanyak 29 kilogram asal Malaysia.
Pemusnahan barang haram itu dilakukan di Polda Sulteng di Marpolda, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (21/03/2022).
Barang haram itu merupakan hasil penangkapan Ditresnarkoab Polda Sulteng bekerja sama Bea Cukai, 25 Desember 2021, di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Dari kasus itu, polisi menetapkan lima tersangka, satu di antaranya warga Indonesia berdomisili Malaysia.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudi Sufahriadi mengatakan, pemusnahan itu menyelamatkan 240.277 orang dari total 3,03 juta penduduk Sulawesi Tengah.
"Mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama," ujar Irjen Pol Rudi Sufahriadi," ujar Irjen Pol Sufahriadi.
Baca juga: BNNP Bengkulu Tangkap 6 Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Rejang Lebong
Sementara itu, Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnakan hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan.
Pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara direbus dan air rebusan dibuang ke dalam saluran akhir pembuangan alias Septic Tank.
"Berat awal barang bukti 29 Kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan," ucap Sugeng.
Baca juga: Dari Pasutri Sampai Mahasiswi Terlibat Jaringan Narkoba di Kota Bengkulu
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp 1 miliar sampai Rp10 miliiar.