Begini Kronologis Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong
Tim macam Suban Polres Rejang Lebong dalam 1 minggu ini mengungkap 3 kasus peredaran Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (22/3/2022).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tim macam Suban Polres Rejang Lebong dalam 1 minggu ini mengungkap 3 kasus peredaran Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (22/3/2022).
Kasat Resnarkoba, Iptu Susilo mengatakan, di hari selasa 15 maret 2022, kami mendapat informasi adanya transaksi Narkoba di kawasan Kecamatan Curup Timur.
"Pelaku berinisial DP (18) warga Kecamatan Curup, sekira 18.30 WIB kami mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkoba jenis sabu Kecamatan Curup Timur, lalu kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 20.30 WIB, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial DP, lalu kami lakukan penggeledahan di dapat 2 paket kecil jenis sabu" kata Iptu Susilo kepada TribunBengkulu.com, pada Selasa (22/3/2022).
Polisi juga mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp 100.000 dan 3 plastik bening.
Iptu Susilo menambahkan, selanjutnya kami mendapatkan informasi kembali pada Sabtu 19 Maret 2022, pihak satresnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penggerebekan di kawasan Kecamatan Timur.
"Kami lakukan penggerebekan di TKP, lalu di sana 2 orang pelaku berinisial GK (20) warga Kecamatan Curup Tengah dan AD (23) warga Kecamatan Curup Timur. GK merupakan residivis kasus 372 dan 351. Lalu kami lakukan pengembangan didapati pelaku berinisial NS (26) warga Kecamatan Curup, pelaku merupakan asimilasi dengan kasus yang sama, pelaku NS ini diduga pengedar" ujar Iptu Susilo.
Dari ketiga pelaku polisi mengamankan, 4 paket sabu, alat hisap sabu, 13 plastik kecil, 2 unit handphone, uang tunai senilai Rp 4.285.000 dan 1 unit sepeda motor.
Kemudian, Kasat Resnarkoba menjelaskan, kami juga mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Curup Tengah.
"Adanya informasi dari masyarakat transaksi Narkoba di TKP, lalu kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, didapatkan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EP (45) dan YV (32) warga Kecamatan Curup Tengah keduanya diamankan saat sampai di depan rumahnya" jelas Iptu Susilo.
Dari tangan pasutri pihak kepolisian mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 paket kecil, yang tunai Rp 400.000, 1 unit handphone, dan 1 unit mobil.
Sebagai informasi, Dalam konfrensi persnya, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, ada 6 orang tersangka yang diamankan.
"Selasa 15 maret diamankan pelaku berinisial DP, lalu Sabtu 19 maret diamankan GK, AD dan NS, kemudian 21 Maret diamankan EP dan YV" kata AAKBP Tonny Kurniawan dalam Konfrensi persnya di lapangan Polres Rejang Lebong, kepada TribunBengkulu.com, pada Selasa (22/3/2022).
Ia menambahkan, Ke 6 orang pelaku ini terlibat kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.
"Barang bukti yang diamankan dari ke enam pelaku ini 9 paket sabu, alat hisap sabu uang tunai sekitar 4 juta lebih, 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil" ujar AKBP Tonny Kurniawan.
Ke 6 orang pelaku ini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, DP disangkakan pasal 112 maksimal 12 tahun penjara. Untuk tersangka GK, AD, NS, EP dan YV disangkakan pasal 112 dan atau 114 penjara maksimal 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/pasutri-tangkapan-Polres-RL.jpg)