Kabar Terbaru Kasus OTT BLT UMKM di Bengkulu Tengah: 4 Terdakwa Dituntut 1, 5 Tahun

Empat terdakwa korupsi pemotongan BLT UMKM di Desa Air Napal, Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, dituntut jaksa masing-masing 1,5 tahun.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
JPU Ahlal Hudarahman yang membacakan tuntutan empat terdakwa kasus OTT BLT UMKM di Bang Haji, Bengkulu Tengah, Rabu (23/3/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Empat terdakwa korupsi pemotongan BLT UMKM di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, dituntut jaksa masing-masing 1 tahun 6 bulan.

Serta denda pidana sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.


Keempat terdakwa ini adalah AN, mantan Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, LH, mantan Kepala Dusun 2 Desa Air Napal, SM, mantan Kasi Pemerintahan Desa Air Napal Berkas, serta LS, Sekretaris Desa Air Napal.


Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilakukan di sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (23/3/2022), dengan hakim ketua Fitrizal Yanto.


Sementara, para terdakwa mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rutan Bengkulu.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahlal Hudarahman, mengatakan empat terdakwa ini terbukti sah  terbukti sah melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


"Mereka menerima Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu, sehingga terkumpul Rp 15.350.000," kata Ahlal.


Dari uang yang terkumpul tersebut, sudah dipergunakan para terdakwa untuk konsumsi dan bensin mobil sebesar Rp 4,800,000.


"Dan yang menjadi barang bukti adalah Rp 10.500,000. Namun, dalam persidangan, uang yang telah mereka pergunakan telah dikembalikan. Jadi kerugian negara  telah pulih," ujarnya.


Persidangan akan dilanjutkan dalam 2 pekan ke depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved