Mau Mudik tapi Belum Menerima Vaksinasi Booster? BACA Ini
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Vaksinasi booster menjadi syarat dalam mudik tahun ini.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia.
Hanya saja ada ketentuan yang mengatur perjalanan mudik ini. Seperti menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat mudik.
Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran tetapi belum melakukan vaksinasi booster, berikut TribunBengkulu.com rangkum persyaratannya.
Dalam konferensi pers Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin secara virtual bertajuk “Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri”, Rabu (23/3/2022) di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Budi mengungkapkan, bagi warga telah mendapat vaksin kedua tetapi belum melakukan vaksinasi booster maka diwajibkan tes rapid antigen.
Selanjutnya bagi masyarakat yang baru memperoleh vaksin pertama maka diwajibkan melakukan tes RT-PCR.
“Kalau dia baru vaksinasinya dua kali, harus tes antigen. Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tesnya PCR,” ujarnya.
Namun, Budi juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster maka pihaknya akan menyediakan tempat-tempat vaksinasi di fasilitas angkutan umum.
“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik,” jelas Budi.
Selain itu, kata Budi, bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi kedua, maka akan disediakan fasilitas-fasilitas di angkutan umum dan untuk pengendara kendaraan pribadi juga akan disediakan pos-pos penyuntikan vaksin.
“Ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, kalau mau ingin naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya di sana,” jelasnya.
Tetap Pakai Masker
Ketua Pokja Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menyambut baik aturan vaksin booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022.
Ia pun mengingatkan, meski telah dilengkapi vaksin booster, protokol kesehatan seperti memakai masker wajib dilakukan.
"Upaya untuk pencegahan transmisi Covid-19 itu kita akan dukung, termasuk memberlakukan salah satu syarat booster untuk pulangJuga Sarankan Pakai Masker N95 mudik. Kita tahu kan sekarang ada kelonggaran tidak ada pemeriksaan PCR. Tapikan kalau sudah longgar tak ada PCR dan tidak ada booster ya itu risikonya akan tinggi," kata dia dalam konferensi pers PDPI, Rabu (23/3/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Vaksin.jpg)