Tertangkap Maling HP, Tiga Pemuda Asal Bengkulu Tengah Ini Babak Belur Dihajar Massa
Tiga pemuda yang diduga melakukan pencurian dua unit handphone di Perumahan Ejuka Kota Bengkulu berhasil ditangkap warga sekitar pukul 02.31 WIb.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Tiga pemuda yang diduga melakukan pencurian dua unit handphone di Perumahan Ejuka Kota Bengkulu berhasil ditangkap warga sekitar pukul 02.31 WIB, Sabtu (26/3/2022).
Tidak hanya ditangkap, ketiga pelaku yakni GK (25), PJ (18), dan EH (19) juga babak belur dihajar massa. Bahkan wajah seorang pelaku GK, dipenuhi dengan luka lebam.
Aksi ketiga pelaku ini berhasil digagalkan setelah kepergok dan diteriaki maling oleh pemilik rumah.
Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mencari dan mengejar ketiga pelaku.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Massa yang kesal, langsung menghadiahi bogem mentah kepada ketiga pelaku hingga babak belur.
Pantauan TribunBengkulu.com, meski dengan wajah tertunduk. Tampak wajah ketiganya saat dihadirkan dalam press release Polsek Muara bangkahulu penuh luka lebam.
Terutama pelaku GK, tidak hanya paling parah mendapat bogem mentah. Dia yang menggunakan kaos berwarna kuning dan bercelana pendek itu juga berjalan keluar dari ruangan penyidik dengan langkah yang pincang akibat luka di kaki sebelah kanan.
Mata bagian kananpun membengkak dan berwarna biru kehitaman, GK tidak mampu membuka mata kanannya.
"Sakit sekali pak, saya tidak bohong," ujar GK saat diminta mengangkat kepalanya.
Kepada penyidik, GK pun mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini.
"Baru sekali pak, itu pun diajak sama PJ," kata GK.
Selain GK, EH dan PJ juga mengalami lebam di bagian bawah matanya, dan masih tampak darah kering yang menempel di baju dan hidung mereka.
GK dan rekanannya ini merupakan warga Desa Padang Berunai Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut Kapolsek Muara Bangkahulu, Kompol Chusnul Qomar, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng.
"Ketiga pelaku pencurian ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketiga-pelaku-pencurian-handphone.jpg)