Jaksa Agung Instruksikan Pemerintah dan BUMN Harus Lebih Banyak Gunakan Produk Lokal
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menginstruksikan agar pemeintah maupun BUMN untuk lebih banyak menggunakan produk lokal.
TRIBUNBENGKULU.COM - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menginstruksikan agar pemerintah maupun BUMN untuk lebih banyak menggunakan produk lokal.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana yang menyampaikan perintah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam rangka mengamankan produk dalam negeri.
Pasalnya, sebelum itu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengkritisi banyaknya produk dari luar negeri yang diimpor ke Indonesia.
"Terkait hal itu, Jaksa Agung akan melakukan kegiatan intelijen yustisial guna mengamankan produk dalam negeri," Kata Ketut dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (27/3/2022).
Ketut mengatakan kalau kegiatan tersebut bukan penindakan akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket).
Itu dilakukan guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola.
"Regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri," ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung mengungkapkan kalau Pemerintah Indonesia tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan Negara Industri Maju seperti China, Amerika dan Korea.
Karenanya kata Ketut, tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam Negeri.
"Sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi," kata dia.
Kendati demikian, Kejagung mendapati fakta di mana masih banyak importir di lapangan yang menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan.
Adapun beberapa kasus yang dimaksud seperti impor tekstil, besi & baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.
Atas dasar itu, tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu.
"Lebih jauh lagi bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir," beber Ketut.
Sehingga ke depan diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19.
