Buron 13 Tahun, Aheng DPO Kejati Kalbar Sembunyi di Mukomuko Karena Ikan
Lim Kiong Hin alias Aheng mengaku sengaja sembunyi di Mukomuko karena disana dirinya bisa mendapatkan ikan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pelarian Lim Kiong Hin alias Aheng selama 13 tahun akhirnya terhenti. Orang yang paling dicari Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) ini dibekuk di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
DPO 13 tahun ini memilih Mukomuko karena bisa jualan ikan.
Aheng dinyatakan DPO sejak tahun 2009 silam. Selama ini, Aheng mengaku bersembunyi di Pangandaran, Jawa Barat. Disana, dirinya melakukan jual beli ikan.
Namun, beberapa bulan terakhir, Aheng mengaku tak ada lagi ikan di Pangandaran. Sehingga, dirinya kemudian pergi ke Mukomuko.
"Aku baru dua bulan di Mukomuko. Karena di sana ada, gelembung ikan," kata Aheng kepada TribunBengkulu.com, Senin (28/3/2022).
Kasus Aheng bermula saat dirinya menjabat sebagai Direktur PT Sinar Kakap pada tahun 2001, dan mengajukan permohonan fasilitas kredit ke Bank BNI Cabang Pontianak.
Ada dua permohonan kredit yang dimohonkan Aheng saat itu, yakni kredit investasi sebesar Rp 4,5 miliar, dan kredit modal kerja sebesar Rp 500 juta.
Untuk mendapatkan kredit yang dimaksud, Aheng menyerahkan beberapa data seperti legalitas usaha, manajemen usaha, dan daftar rencana investasi (project cost) PT Sinar Kakap.
Dalam legalitas data ini, kredit tersebut dimaksudkan untuk pembangunan pabrik pengolahan hasil laut sebesar Rp 5,162,750,000, dan pembangunan pabrik es kapasitas 60 ton per hari.
Namun, Aheng telah membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan pembiayaan PT Sinar Kakap, namun nilainya telah dimark-up.
Setelah dua kredit ini disetujui pihak bank, Aheng kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp 2 miliar.
Sebagai jaminan atas tambahan fasilitas kredit ini, Aheng menjaminkan sebuah kapal kargo bernama Bali Express dengan nilai Rp 900 juta. Nilai jaminan kapal ini kemudian dinaikkan menjadi Rp 2,4 miliar.
Tahun 2002, Aheng kembali mengajukan tambahan kredit sebesar Rp 1,35 miliar dan Rp 8 miliar.
Namun, penggunaan dana ini dinilai tidak tepat, bahwa Aheng telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI
Cabang Pontianak.
Akibat perbuatan Aheng, kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 16,448,000,000.
Aheng kemudian kabur pada tahun 2009, dan menjadi DPO selama 13 tahun.