Baru Hendak Ambil Sabu, Warga Deli Serdang di Bengkulu Disergap Polisi
Seorang warga Deli Serdang, RI (21 tahun) diciduk aparat dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Minggu (27/3/2022) lalu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang warga Deli Serdang, RI (21 tahun) diciduk aparat dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Minggu (27/3/2022) lalu.
Saat itu, tersangka baru saja akan mengambil paket narkotika jenis sabu, yang diletakkan di atas rerumputan di seputaran Sawah Lebar, Bengkulu.
Sabu tersebut disimpan dalam plastik bening, dan dibalut dengan tisu putih.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan penangkapan tersangka.
Kasus ini sendiri diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada petugas, bahwa di seputaran Jalan Merpati 3, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, sering terjadi transaksi narkoba.
"Petugas kemudian melakukan pengamatan, dan menangkap tersangka RI," kata Sudarno, Selasa (29/3/2022).
Saat ditangkap, tersangka RI ini baru saja hendak mengambil sabu yang diletakkan di atas rerumputan.
"Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui sabu tersebut miliknya yang baru saja ingin diambil," tambah dia.
Petugas kemudian mengamankan tersangka RI ke Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
