Baru Beroperasi di Bengkulu, Tilang Elektronik Rekam 2.500 Pelanggaran: Sering Terobos Lampu Merah
Pelanggaran lalu lintas yang terekam alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Bengkulu banyak terekam di pagi dan
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Pelanggaran itu di antaranya tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Besaran dendanya adalah Rp 250 ribu.
Kemudian, pelanggaran lain adalah tak menggunakan helm SNI bagi pemotor. Besaran dendanya Rp 250 ribu.
Beberapa jenis pelanggaran lain adalah melanggar rambu-rambu dan marka jalan, dendanya Rp 500 ribu.
Bagi pengendara yang nekat menerobos lampu merah, besaran dendanya adalah Rp 500 ribu.
Sementara, denda terbesar dikenakan kepada pengendara yang bermain handphone. Denda bagi pelanggaran ini sebesar Rp 750 ribu.
Alat ETLE ini akan mendeteksi dan merekam jenis pelanggaran. Data ini kemudian masuk ke sistem, karena kamera juga akan mengidentifikasi nomor polisi kendaraan.
Berdasarkan nomor polisi tersebut, petugas atau operator akan mengolah jenis pelanggaran.
"Pelanggaran masuk dalam sistem. Nanti akan diprint, nomor polisinya, pemilik kendaraan, alamat, dan jenis kendaraan. Nanti surat ini akan dikirim lewat pos," kata Deddy.
Surat konfirmasi ini akan dikirimkan selambatnya 3 hari sejak pelanggaran yang disangkakan terjadi.
"Dalam surat ini, juga akan disertakan bukti foto dari pelanggaran yang dilakukan pengendara, yang ditangkap alat ETLE," Deddy Nata.
Setelah surat ini diterima, pengendara wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi ini bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Subgakkum Ditlantas Polda Bengkulu, atau bisa juga melalui website etle-pmj.info.
Waktu konfirmasi yang diberikan adalah selama 5 hari.
Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang, dengan metode pembayaran via BRIVA, dan dibayarkan ke Bank BRI.
"Jangka waktu pembayaran adalah 7 hari," ujar Deddy.
Jika tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut, maka akan dilakukan pemblokiran STNK, sampai denda dibayarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tilang-Elektroni-di-Simpang-Polda2.jpg)