Baru Beroperasi di Bengkulu, Tilang Elektronik Rekam 2.500 Pelanggaran: Sering Terobos Lampu Merah
Pelanggaran lalu lintas yang terekam alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Bengkulu banyak terekam di pagi dan
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pelanggaran lalu lintas yang terekam alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Bengkulu banyak terekam di pagi dan malam hari.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan masyarakat sering main terobos di pagi dan malam hari.
"Lampu lalu lintas tidak difungsikan oleh masyarakat. Dianggap pagi belum ada orang, polisi juga tidak ada, main terobos saja," kata Sudarno, Selasa (30/3/2022).
Sudarno mengatakan arus lalu lintas di Bengkulu sebenarnya tidak terlalu padat.
Namun, dalam beberapa hari saja alat ETLE atau tilang elektronik ini difungsikan, tercatat ada 2.500 pelanggaran yang dilakukan pengendara.
"Kalau pelanggaran segitu, berarti masyarakat tidak taat lalu lintas," ungkap Sudarno.
Sudarno mengatakan masyarakat yang terekam alat ETLE ini tidak akan bisa mengelak, karena sudah ada bukti foto bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
"Di sana ada fotonya, ada identitasnya, dan lain sebagainya. Jadi tidak bisa mengelak, tetap harus bayar denda," ujarnya.
Bagi masyarakat yang mendapatkan surat tilang, harus segera melakukan konfirmasi ke kantor Subgakkum Ditlantas Polda Bengkulu, dan kemudian melakukan pembayaran denda.
"Termasuk kalau motornya dipinjam. Maka harus dipesankan untuk hati-hati agar tidak melanggar aturan lalu lintas," ungkap Sudarno.
Sebelumnya, Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diaktifkan oleh Ditlantas Polda Bengkulu, Sabtu (26/3/2022).
Saat ini, baru ada satu titik pemasangan tilang elektronik ini, yakni di Simpang Polda, Jalan Adam Malik, Bengkulu.
Alat ini beroperasi 24 jam, dan ada 4 orang operator yang mengoperasikannya.
Wadirlantas Polda Bengkulu, AKBP Deddy Nata mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan tertangkap oleh alat ETLE ini.
Pelanggaran itu di antaranya tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Besaran dendanya adalah Rp 250 ribu.
Kemudian, pelanggaran lain adalah tak menggunakan helm SNI bagi pemotor. Besaran dendanya Rp 250 ribu.
Beberapa jenis pelanggaran lain adalah melanggar rambu-rambu dan marka jalan, dendanya Rp 500 ribu.
Bagi pengendara yang nekat menerobos lampu merah, besaran dendanya adalah Rp 500 ribu.
Sementara, denda terbesar dikenakan kepada pengendara yang bermain handphone. Denda bagi pelanggaran ini sebesar Rp 750 ribu.
Alat ETLE ini akan mendeteksi dan merekam jenis pelanggaran. Data ini kemudian masuk ke sistem, karena kamera juga akan mengidentifikasi nomor polisi kendaraan.
Berdasarkan nomor polisi tersebut, petugas atau operator akan mengolah jenis pelanggaran.
"Pelanggaran masuk dalam sistem. Nanti akan diprint, nomor polisinya, pemilik kendaraan, alamat, dan jenis kendaraan. Nanti surat ini akan dikirim lewat pos," kata Deddy.
Surat konfirmasi ini akan dikirimkan selambatnya 3 hari sejak pelanggaran yang disangkakan terjadi.
"Dalam surat ini, juga akan disertakan bukti foto dari pelanggaran yang dilakukan pengendara, yang ditangkap alat ETLE," Deddy Nata.
Setelah surat ini diterima, pengendara wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi ini bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Subgakkum Ditlantas Polda Bengkulu, atau bisa juga melalui website etle-pmj.info.
Waktu konfirmasi yang diberikan adalah selama 5 hari.
Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang, dengan metode pembayaran via BRIVA, dan dibayarkan ke Bank BRI.
"Jangka waktu pembayaran adalah 7 hari," ujar Deddy.
Jika tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut, maka akan dilakukan pemblokiran STNK, sampai denda dibayarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tilang-Elektroni-di-Simpang-Polda2.jpg)