Penjual Obat Aborsi
Kronologi Penangkapan Penjual Obat Aborsi, Polisi : Dapat Laporan dari Warga yang Gagal Aborsi
Penangkapan tersangka KDS (27) berawal dari penyelidikan polisi terkait adanya laporan jual beli obat keras penggugur kandungan di Kota Bengkulu.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Saat ini tersangka KDS dan ketiga rekannya masih dimintai keterangan di Mapolres Kota Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 7 Butir obat misiprostol 200mcg, 40 Spet merk one Med, 2 wing Needie, 3 Hansaplas mrek Ultra fix.
Lalu, 2 Buah Gubing, 1 buah penjepit infus warna putih, 1 botol alkohol mrek pro injection, 1 buah vitamin neoroson, 1 Buah vitamin tanpa merk.
Selanjutnya, 1 buah obat Kb mrek andason, 1 Botol obat Pitokin oxitocin, 3 Buah sarung tangan warna putih, 1 unit hp merk Oppo warna Putih Susu.
Kemudian 1 unit hp merk Vivo warna hitam, 1 unit Mobil Toyota Etios Valco dan uang tunai Rp 2.100.000.
Pelaku disangkakan terjerat pasal 196 jo 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan UU nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/pngkapan-kds-dan-er.jpg)