Penjual Obat Aborsi
Kronologi Penangkapan Penjual Obat Aborsi, Polisi : Dapat Laporan dari Warga yang Gagal Aborsi
Penangkapan tersangka KDS (27) berawal dari penyelidikan polisi terkait adanya laporan jual beli obat keras penggugur kandungan di Kota Bengkulu.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penangkapan tersangka KDS (27) berawal dari penyelidikan polisi terkait adanya laporan jual beli obat keras penggugur kandungan di Kota Bengkulu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan KDS (27), seorang perawat asal Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
KDS diduga menjual dan mengedarkan obat keras penggugur kandungan secara ilegal.
Baca juga: Ditangkap Jual Obat Aborsi, Perawat KDS Ngaku Dapat Obat dari Bidan yang Bekerja di Rumah Sakit
Bersama KDS turut diamankan dua warga sipil lainnya, yaitu seorang laki-laki inisial TCW (28) warga Pagar Dewa, Kota Bengkulu dan LDA (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di salah satu losmen yang ada di Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menerangkan, penangkapan KDS berawal dari laporan warga terkait peredaran dan penjualan obat keras penggugur kandungan.
Baca juga: UPDATE Kasus Penjualan Obat Aborsi: Perawat Resmi Tersangka, Sudah 10 Kali Beraksi
"Laporan ini didapat dari masyarakat yang gagal menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah. Dari laporan tersebut kita berhasil mengamankan KDS dan tiga orang lainnya," kata AKP Welliwanto Malau, Kamis (31/3/2022).
Malau menjelaskan, KDS ditangkap saat akan beraksi menjual obat-obat penggugur kandungan di salah satu losmen yang ada di Kota Bengkulu
"Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali,"ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ungkap Penjualan Obat Aborsi: Bidan, Perawat, IRT dan 1 Laki-laki Diamankan
AKP Welliwanto Malau menerangkan, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu losmen di Kota Bengkulu.
Tim kepolisian berhasil menangkap tersangka bersama dua rekannya sekitar pukul 16.00 Wib saat melakukan penggrebekan.
Dari keterangan tersangka, pihak kepolisian pun menuju rumah tersangka yang berada di Kelurahan Pagar Dewa, dan menemukan beberapa obat-obatan dan peralatan yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Setelah itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Er (30) di Kelurahan Surabaya Permai.
Berdasarkan keterangan pelaku, Er merupakan pemasok obat-obatan ilegal itu.
Diketahui Er merupakan seorang bidan yang bekerja di RSUD yang ada di Bengkulu.
Saat ini tersangka KDS dan ketiga rekannya masih dimintai keterangan di Mapolres Kota Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 7 Butir obat misiprostol 200mcg, 40 Spet merk one Med, 2 wing Needie, 3 Hansaplas mrek Ultra fix.
Lalu, 2 Buah Gubing, 1 buah penjepit infus warna putih, 1 botol alkohol mrek pro injection, 1 buah vitamin neoroson, 1 Buah vitamin tanpa merk.
Selanjutnya, 1 buah obat Kb mrek andason, 1 Botol obat Pitokin oxitocin, 3 Buah sarung tangan warna putih, 1 unit hp merk Oppo warna Putih Susu.
Kemudian 1 unit hp merk Vivo warna hitam, 1 unit Mobil Toyota Etios Valco dan uang tunai Rp 2.100.000.
Pelaku disangkakan terjerat pasal 196 jo 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan UU nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/pngkapan-kds-dan-er.jpg)