Kapten Vincent Dilaporakan Terkait Binary Option. Seperti Doni Salmanan Dan Indra Kenz?

Kali ini, Vincent Raditya atau yang lebih dikenal sebagai Kapten Vincent pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan berkedok trading.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Instagram Vincent Raditya
Instagram Vincent Raditya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Belakangan Ramai soal investasi bodong setelah ditetapkannya Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Kali ini, Vincent Raditya atau yang lebih dikenal sebagai Kapten Vincent pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan berkedok trading.

Pria yang memiliki profesi sebagai pilot tersebut dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban.

Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah.

Vincent Raditya diduga merupakan afiliator binary option Oxtrade dan merugikan member.

Vincent kemudian dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban.

Dilansir dari Kompas TV, kuasa hukum MMH, Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.

"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp50 juta-an ke atas, lah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP (laporan polisi) kemarin itu satu orang aja dari Solo," kata Finsensius, yang dikutip TribunBengkulu.com dari Komaps Tv (1/4/2022).

Dalam unggahan itu, Kapten Vincent menyuguhkan aplikasi trading yang diperoleh.

Pilot tersebut juga mengajak dan memberi tautan untuk bergabung grup di aplikasi Telegram.

Di dalam grup itu, sudah terdapat lebih dari 14 ribu member. Nama Vincent tercatat sebagai owner (pemilik) di grup tersebut.

Diketahui, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.

Ada pula seseorang berinisial FF juga melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.

Kasus ini bermula saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2021.

Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram-nya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved