Pencuri Ponsel untuk Beli Obat Nenek di Gresik Dibebaskan Berkat Restorative Justice
Terdakwa Umar Buang alias Sholikan (38), warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Jalan Bali Perumahan Gresik Kota Baru, mendapat kebebasan dari tuntutan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pelaku pencurian sebuah ponsel mendapat ampunan atas kasusnya berkat Restorative Justice.
Terdakwa Umar Buang alias Sholikan (38), warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Jalan Bali Perumahan Gresik Kota Baru, mendapat kebebasan dari tuntutan Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (1/4/2022).
Keluarga terdakwa meluapkan kegembiraan dengan tangisan saat Umar Buang dibebaskan.
Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan mengatakan terdakwa, Umar Buang alias Sholikan mendapatkan restorative justice (RJ) setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Baca juga: Restorative Justice, Kejagung Stop Kasus Seorang Ibu Pencuri HP Untuk Bayar Kontrakan di Makasar
Diantaranya, pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan ada pengembalian kerugian.
“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice. Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Muhmad Hamdan dikutip dari tribunjatim.com.
Baca juga: Restorative Justice, Warga Lebong Terjerat Kasus Penganiayaan Bebas
Muhamad Hamdan menambahkan, program RJ merupakan program Jaksa Agung berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.
Sebelumnya, pihaknya juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar.
"Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Gresik Gus Yani, telah mendukung proram rumah restorative justice. Semoga lebih banyak yang mendapat restorative justice," ujarnya.
Baca juga: Restorative Justice, Warga Rejang Lebong Bebas dari Kasus Pidana Pencurian Tabung Gas
Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengatakan, akan mengevaluasi kasus Umar Buang.
Sehingga masyarakat bisa mendapat pekerjaan dan Umar Buang akan mendapat bantuan dari Dinas Sosial.
"Kita akan evaluasi atas kasus Mas Buang. Dan neneknya, akan bantuan perawatan oleh Dinas Sosial dan Mas Buang akan dibantu melalui Dinas Tenaga Kerja,” kata Gus Yani.
Baca juga: Anak Curi HP Tak Dapat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kajati Bengkulu
Diketahui, terdakwa Umar Buang alias Sholikan terjerat kasus pencurian telepon seluler dan dompet pada 13 Januari 2022.
Saat itu, nenek Umar Buang alias Sholikan sedang sakit, sehingga nekat mencuri untuk membeli obat.
Atas program restorative justice, Umar Buang alias Sholikan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gresik. Sebab, di awal Bulan Suci Ramdan bisa Bersama neneknya di rumah.
"Saya sangat berterimakasih kepada Kejari Gresik. Saya tidak akan mengulangi kejahatan lagi. Saya akan merawat nenek," kata Umar Buang.
Sementara, Nenek Umar Buang alias Sholikan yaitu Munasri hanya bisa menangis dari atas kursi roda saat dibawa di Kantor Kejari Gresik untuk ketemu langsung Umar Buang alias Sholikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/bebas-tuntutan-umar.jpg)