Beli Konten Dea Secara langsung, Polisi Ungkap Komedian Inisial M Dan Dea Onlyfans Saling Kenal
Setelah mengungkap bahwa ada 76 video syur dan foto-foto tanpa busana dalam Google Drive milik Dea, Polisi menyebut bahwa ada komedian terkenal berisi
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Setelah mengungkap bahwa ada 76 video syur dan foto-foto tanpa busana dalam Google Drive milik Dea, Polisi menyebut bahwa ada komedian terkenal berisinial M yang turut membeli konten Pornografi Dea tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa komedian M tidak membeli konten Dea tersebut melalui perantara atau pihak ketiga lantaran keduanya saling mengenal satu sama lain.
"Komedian terkenal insial M itu membeli video tersebut. Nanti kami akan lihat perannya seperti apa, apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau tidak.
Nanti akan kami agendakan untuk diperiksa kepada yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu," kata Auliansyah Lubis yang dikutip TribunBengkulu.Com dari Tribunnews.com, Selasa (5/4/2022).
"Untuk keterangan sementara, beli langsung dari Dea," ujar Auliansyah.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil komedian M untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendalami sejauh apa keterlibatan M dan apakah turut menyebarkan konten pornografi milik Dea Onlyfans.
Sementara itu, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan komedian inisial M.
Pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan itu bisa dilakukan pada minggu ini.
"Minggu ini lah kita periksa," imbuh Auliansyah.
Auliansyah juga menjelaskan bahwa komedian inisial M ini membeli 1 google drive berisi konten porno Dea OnlyFans.
Ia juga mengungkapkan komedian M itu membeli 1 google drive langsung dari Dea. Di dalam Google Drive itu berisi konten foto dan video Dea OnlyFans dengan sejumlah harga yang sudah dipatok.
"Harganya, ada lah. Di dalam google drive itu ada 76 video dan beberapa gambar-gambar tidak berbusana," papar Auliansyah.
Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
