Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Bengkulu 8 Hari, Hamka: ASN Boleh Mudik
Mengikuti instruksi pemerintah pusat, cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Provinsi Bengkulu juga ditetapkan selama 8 hari.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
Â
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mengikuti instruksi pemerintah pusat, cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Provinsi Bengkulu juga ditetapkan selama 8 hari. Sejak tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.
Ini sebagaimana dikonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri kepada wartawan usai mengikuti Rakor di Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Kamis (7/4/2022).
"Saya rasa teman-teman wartawan sudah tau, karena secara nasional beritanya sudah beredar," kata Hamka.
Pada prinsipnya, Hamka menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya menjalankan instruksi sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
Karena tidak mungkin juga Bengkulu membuat kebijakan sendiri tanpa ada landasan aturan yang ditetapkan dari pusat.
"Setiap tahun kita juga selalu menunggu ketetapan dari pemerintah pusat, untuk penentuan cuti bersama ini," ujar Hamka.
Untuk masyarakat yang berencana untuk melaksanakan mudik juga tidak ada larangan dari pemerintah.
Termasuk juga untuk Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkungan Provinsi Bengkulu, juga diperbolehkan untuk melaksanakan mudik lebaran ke kampung halaman.
"Kalau dilihat dari capaian vaksin yang sudah cukup tinggi saya rasa banyak juga yang mudik tahun ini," kata Hamka.
Sebelumnya sudah ada Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur persyaratan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik.
Masyarakat diwajibkan melaksanakan vaksinasi Booster sebagai salah satu syarat mudik ke kampung halaman.
Utuk yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR minimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk dosis kedua, hanya diwajibkan menunjukkan bukti negatif dari hasil RT-Antigen minimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR minimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.Â
Â
Â
Â
Angka Stunting di Rejang Lebong Menurun, Wabup : Tahun 2023 Semaksimal Mungkin Turun ke 14 Persen |
![]() |
---|
Tilang Manual di Bengkulu Kembali Diterapkan, Berikut 7 Jenis Pelanggarannya |
![]() |
---|
Jose Mourinho Berikan Kado Terindah Bagi Inter Milan, Kenangan The Special One Kini Berusia 60 Tahun |
![]() |
---|
Sinopsis The Legend of Anle, Drama China 2023 yang Diperankan Dilraba Dilmurat dan Gong Jun di Youku |
![]() |
---|
10 Pemain Bintang Barcelona yang Dijual dengan Harga Termahal, Nomor Satu Nasibnya Moncer Sekali |
![]() |
---|