Tragedi Aborsi di Kepahiang
Tersangka Bantah Paksa Korban Aborsi, Korban Tak Terima Hamil dan Tahu Tersangka Sudah Beristri
Praktek aborsi di Kepahiang menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam kasus yang menewaskan wanita muda asal Curup Kabupaten Rejang Lebong ini.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Praktek aborsi di Kepahiang menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam kasus yang menewaskan wanita muda asal Curup Kabupaten Rejang Lebong ini, penyidik juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama An (27), warga Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak lain pacar korban, RO (27) rekan tersangka dan DE (36), oknum ASN di RSUD Kepahiang.
Kepada awak media, tersangka An yang mengenakan rompi orange membantah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 11 minggu tersebut.
Sambil berlalu dengan kedua tangan yang terborgol ke belakang usai konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Kepahiang, Jumat (8/4/2022).
Tersangka mengaku jika menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban.
"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," kata An saat dibawa ke ruang penyidik Tipidter, pada Jum'at (8/4/2022).
Penyesalan selalu datang diakhir, itu yang dia rasakan kini. An yang merupakan pegawai salah satu BUMN ini mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia lakukan.
Dia sendiri mengaku tidak mau banyak bicara ke awak media, dia ingin menyampaikan penyesalan tersebut ke keluarganya secara langsung.
"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar An.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah menjelaskan, An (27) membeli obat melalui tersangka RO (27), warga Kepahiang yang bekerjasama dengan tersangka DE (36), juga warga Kepahiang.
"Jadi Tersangka AN ini membeli 1 keping obat ini senilai Rp 1,5 Juta rupiah," kata Doni Juniansyah.
Ditambahkan Doni, dalam pembelian obat ini, berawal AN meminta tolong ke tersangka RO dan DE.
"Saat pelaku RO meminta saudara DE membelikan obat pengugur kandungan ini, tersangka DE memalsukan resep dokter dan kami telah memeriksa pihak dokter, dari keterangannya pihak tidak pernah mengeluarkan resep tersebut," ujar Iptu Doni Juniansyah.
Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," pungkas Doni Juniansyah.