Tragedi Aborsi di Kepahiang
Tersangka Oknum ASN RSUD Kepahiang Palsukan Resep Dokter untuk Gugurkan Kandungan Korban
Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus praktek aborsi yang menewaskan seorang perempuan muda berinisial AA
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus praktek aborsi yang menewaskan seorang perempuan muda berinisial AA alias EC (22), warga Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiganya adalah AN (27), warga Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan pacar korban, RO (27) dan oknum ASN di RSUD Kepahiang seorang perempuan berinisial DE (36). Keduanya warga Kabupaten Kepahiang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah menegaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Diduga kuat tersangka DE memalsukan resep dokter untuk membeli obat pengugur kandungan seharga Rp 1,5 juta.
"Jadi Tersangka AN ini membeli 1 keping obat ini senilai Rp 1,5 Juta rupiah," kata Iptu Doni Juniansyah, Jum'at (8/4/2022).
Kasus ini bermula ketika tersangka AN meminta bantuan rekannya RO untuk membeli obat pengugur kandungan. Tersangka RO kemudian menghubungi tersangka DE untuk membelikan obat aborsi tersebut.
"Saat pelaku RO meminta saudara DE membelikan obat pengugur kandungan ini, tersangka DE memalsukan resep dokter dan kami telah memeriksa pihak dokter, dari keterangannya pihak tidak pernah mengeluarkan resep tersebut," tegas Doni Juniansyah.
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, tersangka dan korban diketahui sudah cukup lama menjalin hubungan asmara.
"Untuk keterangan sementara mereka berdua sudah menjalani hubungan asmara beberapa bulan terakhir ini, dan korban hamil berusia 11 minggu," kata Doni.
Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," ujar Iptu Doni Juniansyah.
Polisi juga meyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, 1 handphone milik korban, 1 buah handphone milik tersangka AN, 1 handphone tersangka RO, 1 buah handphone tersangka DE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Konferensi-pers-kasus-aborsi-di-Polres-Kepahiang.jpg)