Berikut Sejumlah Fakta dan Kejanggalan dari Tragedi Aborsi di Kepahiang
Berikut TribunBengkulu.com rangkum sejumlah fakta dan kejanggalan yang terjadi dalam kasus tragedi aborsi di Kepahiang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang mengelar konferensi pers, terkait kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi, di Gedung Satreskrim Polres Kepahiang, Jum'at (8/4/2022)Â
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan dalam kasus ini ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.Â
"AN (27) warga Bengkulu Utara, pekerjaan Pegawai BUMN, RO (27) warga Kepahiang, pekerjaan mahasiswa, DE (36) warga Kepahiang, pekerjaan ASN di RSUD Kepahiang," kata AKBP Suparman kepada awak media saat konfrensi pers, di gedung satreskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022)Â
Suparman menambahkan, tersangka AN dan korban AA alias EC (22) merupakan pasangan kekasih.
"Dan dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ujar AKBP Suparman.Â
Lebih lanjut, Suparman menjelaskan saat korban hamil, tersangka mencoba untuk mengugurkan kandungan korban.Â
"Tersangka menghubungi rekannya berinisial RO, lalu RO menemui rekannya lagi berinisial DE yang merupakan ASN di RSUD Kabupaten Kepahiang, untuk membeli obat pengugur kandungan di apotek di Kabupaten Kepahiang," jelas AKBP Suparman.Â
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.Â
"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," ujar Iptu Doni Juniansyah.
Polisi juga meyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, 1 handphone milik korban, 1 buah handphone milik tersangka AN, 1 handphone tersangka RO, 1 buah handphone tersangka DE.Â
Massa Demo di Kantor Gubernur Bengkulu Ancam Bawa Massa Lebih Besar Jika Tuntutan Tak Dipenuhi |
![]() |
---|
Nonton Streaming Hyouken no Majutsushi ga Sekai wo Suberu Episode 4 Sub Indo Selain di Samehadaku |
![]() |
---|
Jose Mourinho Berikan Kado Terindah Bagi Inter Milan, Kenangan The Special One Kini Berusia 60 Tahun |
![]() |
---|
10 Pemain Bintang Barcelona yang Dijual dengan Harga Termahal, Nomor Satu Nasibnya Moncer Sekali |
![]() |
---|
Sinopsis The Legend of Anle, Drama China 2023 yang Diperankan Dilraba Dilmurat dan Gong Jun di Youku |
![]() |
---|