Toramiso Divonis Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Kroya Bengkulu Tengah
Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Kroya Kabupaten Bengkulu Tengah Toramiso divonis hakim
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: prawira maulana
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Kroya Kabupaten Bengkulu Tengah Toramiso divonis hakim pada pada Selasa (5/1/2022) lalu.
Toramiso dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah membayar uang sebesar Rp227 juta subsider 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) Kroya tahun anggaran 2019.
Kepala seksi (kasi) pidana khusus (pidsus) kejaksaan negeri Bengkulu Tengah, Bobby Muhammad Ali menyampaikan selain Toramiso, keempat rekannya yang lain juga akan menghadapi sidang putusan
"Keempat rekan Toramiso yaitu Annana selaku mantan Kasi Kesejahteraan, Jarni mantan Kasi Pelayanan, M Darusalam mantan Kasi Pemerintahan dan Latipa mantan Bendahara Desa Kroya juga akan menghadapi sidang putusan minggu depan," ujar Bobby Selasa (12/4/2022) saat ditemui di ruang kerjanya.
Keempat terdakwa tersebut didakwa dengan pasal yang sama dengan Toramiso yakni pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk tuntutannya masih kita pertimbangkan, karena kerugian yang totalnya 221 juta rupiah baru dibayarkan sekitar 20 %," tambahnya.
Kasus tersebut diketahui merugikan keuangan negara sebesar 221 juta rupiah dari berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Bengkulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-Bengkulu-Tengah-Bobby-Muhammad-Ali-3rwer23.jpg)