Selasa, 2 Juni 2026

Kabar Selebritis

Ditangkap Polisi, Ini Pengakuan Putra Siregas Bos Gerai Ponsel PS Store

Pengusaha sekaligus konten Kreator Putra Siregar ditangkap polisi atas dugaan kasus penganiayaan.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Putra Siregar saat dirilis dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengusaha sekaligus konten Kreator Putra Siregar ditangkap polisi atas dugaan kasus penganiayaan.

Pemilik gerai ponsel PS Store itu membuat pengakuan berbeda soal tragedi penganiayaan tersebut.

Ia mengaku bahwa pihaknya lah yang dikeroyok dalam kejadian malam itu.

Saat dibawa kembali ke ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Putra Siregar mengatakan dirinya hanya coba melerai.

Sebab, saat itu ia melihat Rico dikeroyok hingga nyaris meninggal dunia dan spontan melerai perkelahian tersebut.

Baca juga: Putra Siregar Bos Gerai Handphone PS Store Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Penganiayaan

"Kan Rico nya dikeroyok orang, ya saya membela melerai," ujar Putra Siregar dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).

"Hampir mau meninggal itu Riconya karena dikeroyok terus saya bela," sambung Putra.

Terkait perempuan yang diduga jadi pemicu perkelahian antara pihak Putra Siregar dan Nur Alamsyah, ia mengatakan perempuan itu adalah temannya Rico.

"Itu (Sosok perempuan) Temannya Rico," ungkap Putra.

Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga melakukan tindak pengeroyokan.

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan pertama setelah dilaporkan pada 16 Maret 2022 lalu.

Putra dan Rico tersebut ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Putra Siregar dilaporkan oleh sosok Nuralamsyah yang diduga sebagai korban pengeroyokan.

Kuasa hukum Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi, mengatakan pengeroyokan pada 2 Maret 2022 silam.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 dini hari.

"Kira-kira jam 02.00 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab.Saya nggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak," kata Ahmad Ali selaku kuasa hukum Nuralamsyah dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (12/4/2022).

Ahmad Ali menyebut, pihaknya telah memberikan tenggat waktu pada Putra Siregar untuk meminta maaf.

Namun, pelapor tak kunjung menerima permintaan maaf hingga akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved