Begal Modus Ranjau Paku

Begal dengan Modus Ranjau Paku di Jalan Lintas Bengkulu-Lubuklinggau Diringkus Polisi

Tim Opsnal Polsek Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong meringkus begal dengan modus ranjau paku yang kerap meresahkan masyarakat.

Panji/TribunBengkulu.com
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kekerasan dengan modus menebarkan ranjau paku di jalan lintas Rejang Lebong-Lubuklinggau, Kamis (14/4/2022). Tersangka yang duduk di kursi roda. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tim Opsnal Polsek Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong meringkus begal dengan modus ranjau paku yang kerap meresahkan masyarakat.

Pelaku berinisial IL (24) warga Kecamatan Binduriang diamankan pada Rabu 12 April 2022 di rumahnya.

Polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas lantaran sempat melarikan diri.

Bahkan pihak keluarga juga sempat menghalangi petugas.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan IL baerawal saat korban Sanjaya warga Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan melinta di jalan lintas Bengkulu-Lubuklinggau pada 4 Maret 2022.

"Dalam aksinya pelaku ini menebarkan paku di sekitar jalan yang sudah ditandainya, lalu korban yang melintas di jalan tersebut mengalami pecah ban. Kemudian tersangka mendekati korban berpura-pura menawarkan pertolongan," kata AKBP Tonny Kurniawan pada Konferensi pers di Polres Rejang Lebong, Kamis (14/4/2022).

Lanjut kapolres, korban pun menolak pertolongan dari tersangka. Kemudian tersangka lalu kembali menawarkan narkotika jenis sabu. 

"Korbanpun menolak, dan akhirnya tersangka mengancam korban dengan senjata tajam meminta barang berharga korban. Sehingga korban akhirnya menyerahkan barang-barang miliknya," ujar AKBP Tonny Kurniawan. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan untuk pelaku IL disangkakan Pasal 365 KUHPidana ayat 1 KUHP dan ancaman penjara 9 tahun. 

"Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor, dan 1 unit senjata tajam," kata AKP Sampson Sosa Hutapea. 

Dalam konferensi pers di lapangan Polres Rejang Lebong, tersangka dihadirkan langsung menggunakan pakaian berwarna biru bertuliskan tahanan Polres Rejang Lebong.

Tersangka didorong dengan kursi roda dari rumah tahanan Polres Rejang Lebong.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved