Ayah Berusia 60 Tahun Rudapaksa Anak Tiri hingga Korban Hamil dan Melahirkan Bayi
Seorang pria berusia 60 tahun menjadi tersangka kasus rudapaksa. Korbannya tak lain merupakan anak tiri tersangka inisial EN.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 60 tahun menjadi tersangka kasus rudapaksa. Korbannya tak lain merupakan anak tiri tersangka inisial EN.
Akibat perbuatannya, sang anak yang masih duduk di bangku SMA ini hamil.
Korban baru-baru ini sudah melahirkan anak dari perbuatan bejat sang ayah tiri.
Kasus asusila ini terjadi di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dilansir dari Tribunnews.com, dikatakan Kapolsek Limbangan, Kompol Uus Susilo, kasus rudapaksa itu terungkap setelah keluarga mengetahui bahwa yang menghamili korban itu ternyata sang ayah tiri korban.
"Awalnya ibu korban ini mengetahui anaknya hamil sehingga langsung ditanya siapa yang sudah melakukannya. Korban kepada ibunya bercerita bahwa yang sudah menghamilinya itu adalah ayah tirinya, EN," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menangkap pelaku.
Pelaku mengakui kasus pembuatannya sejak satu tahun yang lalu.
"Korban pekan ini baru saja melahirkan," ucap Uus.
Pelaku membujuk dan mengintimidasi korban sehingga korban tidak berani menolak ajakan sang ayah tiri.
Kini, korban rudapaksa terpaksa harus berhenti sekolah akibat kejadian pilu yang menimpanya.
"Untuk pelaku EN ini atas perbuatannya diterapkan pasal 76e juncto pasal 81 ayat 1 juncto pasal 82 ayat ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMA di Garut Dirudapaksa Ayah Tiri yang Berumur 60 Tahun, Kini Korban Sudah Melahirkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemerkosaan-dan-Perampokan.jpg)