Tunjangan Hari Raya

Sabar Ya, THR dan Gaji ke-13 Serta TPP PNS Bengkulu Segera Cair. Hamka Sabri: Tinggal Tunggu PMK

Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13  dan Tambahan Penghasilan Pegawai maksimal 50 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13  dan Tambahan Penghasilan Pegawai maksimal 50 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan cair serentak.

Ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri saat dihubungi TribunBengkulu.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/4/2022).

"Alhamdulillah anggarannya sudah tersedia, baik untuk pembayaran gaji ke 13, gaji ke 14 atau kita sebut THR ataupun TPP PNS maksimal 50 persen," ungkap Hamka.

Dikabarkan hari ini, 16 April 2022 Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan mengumumkan terkait teknis pencairan THR bagi PNS. Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih menunggu apa isi pengumuman tersebut.

"Untuk aturan sampai sekarang kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari Peraturan Pemerintah terkait gaji ke 13 dan ke 14," ungkap Hamka.

Sekda mengatakan, setelah PMK tersebut keluar maka Pemprov Bengkulu akan segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembayaran gaji ke 13 dan THR PNS tersebut.

Sebelumnya konsep Pergub pencairan gaji ke 13 dan THR PNS itu sendiri sudah dibahas bersama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu.

"Pergub pencairan THR dan gaji ke 13 akan segera diproses setelah PMK kita terima. Target kita Minggu ke 4 pembayaran sudah lunas semua," kata Hamka.

Terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengatakan belum bisa memastikan kapan tepatnya PNS akan dapat mencairkan THR dan gaji ke 13 yang dibayarkan berbarengan tersebut.

"Nanti setelah PMK Yang merupakan turunan dari PP keluar, segera kita bahas Pergubnya. Sampai hari ini PMK belum kita terima," kata Yuliswani melalui pesan WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved