Cara Membuka Situs yang Diblokir Menggunakan DNS Anti Internet Positif di Laptop Tanpa VPN

Berikut adalah Cara Membuka Situs yang Diblokir Menggunakan DNS Anti Internet Positif di Laptop Tanpa VPN, simak penjelasan nya berikut ini.

Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: M Arif Hidayat
editing/irlandika
Cara Membuka Situs yang Diblokir Menggunakan DNS Anti Internet Positif di Laptop Tanpa VPN 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tribuners jika kalian suka berselancar di internet tentunya kalian ingin berselancar secara aman di internet tersebut pastinya.

Tentunya ketika kita ingin berselancar yang aman di internet, akses internet yang lancar sangat dibutuhkan dalam aktivitas kita sehari-hari yang berhubungan dengan internet secara langsung, sehingga membuat kegiatan dan aktivitas kita juga berjalan dengan lancar.

Jadi berdasarkan hal tersebut tentunya ketika mengakses internet tanpa adanya gangguan dan hambatan sedikitpun tentunya menjadi impian semua orang, namun untuk membuat proses internet kita menjadi stabil dan lancar kita membutuhkan suatu server perlindungan yang bisa mendukung internet kita agar stabil dan lancar dan aman saat menggunakan perangkat tersebut.

Berikut akan TribunBengkulu.com jelaskan Cara Membuka Situs DNS anti positif Yang di Terblokir di Laptop Tanpa VPN.

Cara Membuka Situs yang Diblokir Menggunakan DNS Anti Internet Positif di Laptop Tanpa VPN

1. Langkah yang pertama sialakan anda membuka software Google Chrome yang terdapat di dalam PC/Laptop anda yang sudah diupdate dengan versi terbaru.

2. Selanjutnya klik tombol titik tiga di pojok kanan atas

3. Selanjutnya pilih menu setting/pengaturan

4. Jika anda tidak ingin kesusahan silakan anda langsung saja ketika di kolom pencarian chrome://settings

5. Selanjutnya silakan anda pilih dan klik menu privacy and security

6. Lalu pilih dan klik security

7. Selanjutnya silakan anda scrool kebawah cari use secure DNS

8. Lalu anda aktifkan dan pilih DNS Provider With yang tersedia pada list

9. Selesai

 

Cara Menggunakan DNS Pribadi untuk Membuka Situs yang Diblokir.

Simak cara-cara nya berikut ini:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved