Cara Membuka Situs yang Diblokir Menggunakan DNS Anti Internet Positif di Laptop Tanpa VPN

Berikut adalah Cara Membuka Situs yang Diblokir Menggunakan DNS Anti Internet Positif di Laptop Tanpa VPN, simak penjelasan nya berikut ini.

Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: M Arif Hidayat
editing/irlandika
Cara Membuka Situs yang Diblokir Menggunakan DNS Anti Internet Positif di Laptop Tanpa VPN 

Selain itu kamu juga dapat mengunakan server DNS verisig ini di berbagai perangkat, baik itu di PC/Laptop, tablet sampai dengan Handphone. 

Selain itu berdasarkan klaim dari server dns verisig ini bahwa server dns ini tidak akan menjual data dari public DNS kamu kepada pihak ketiga. dan juga kamu tidak akan mengalami ganguan dari segi iklan ketika menggunakan nya.

3. OpenDNS
 
Server DNS selanjutnya yang menjadi rekomendasi disini  adalah OpenDNS, server DNS ini sudah sangat banyak digunakan orang karena sudah memberikan kualitas yang mampu memberikan kecepatan terhadap akses internet melalui perangkat anda baik itu PC/Laptop maupun HP.

Server DNS pertama rekomendasi Jaka adalah OpenDNS yang sudah sering digunakan oleh banyak orang karena mampu mempercepat akses internet di HP atau PC kamu.

Perlu anda ketahui bahwa OpenDNS ini adalah salah satu grup teknologi multinasional cisco, sehingga berdasarakna hal tersebut membuat kualiatas server DNS OpenDNS ini semakin aman dan juga terpercaya digunakan. 

4. Cloudflare DNS

 Server DNS yang terakhir yang direkomendasikan disini adalah Cloudflare DNS, dimana server DNS yang satu ini sudah di klaim oleh banyak orang sebagai server DNS yang paling cepat digunakan.

Server DNS ini akan meberikan kamu pengalaman dalam berselancar di internet dengan lebih stabil dan maksimal. 

Kamu bisa mengunduh server DNS ini secara gratis dan ketika anda mengunduhnya anda dapat merasakan keamanan dan juga kecepatan unduhan nya.

Selain itu juga bahwa Cloudflare DNS ini juga memberikan tingkat kecepatan dalam berselancar di internet ketika menggunakan nya yaitu dengan kecepatan 14,96ms.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved