Mafia Minyak Goreng
Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Cs
Empat orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia minyak goreng di Indonesia.
TRIBUNBENGKULU.COM - Empat orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia minyak goreng di Indonesia.
Dari 4 tersangka, satu diantaranya merupakan Dirjen perdagangan luar negeri Kementerian Perdagangan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kasus Mafia Minyak Goreng Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dilansir dari tribunnews.com, Selasa (19/4/2022).
Menurut Burhanuddin, keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.
Baca juga: Empat Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Mafia Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Ikut Terlibat
Lalu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Baca juga: Ini Tanggapan Menteri Perdagangan M.Lutfi Terkait Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Sementara itu, Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.
Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Mendag Angkat Bicara
Anak buahnya jadi tersangka kasus mafia minyak goreng, Menteri Perdagangan RI Muhammad Lufti angkat bicara.
Mendag Lufti menegaskan Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Apalagi hal itu terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Mendag Lutfi mengatakan hal itu u menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Selasa (19/4) di Jakarta.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi dikutip dari Kontan.co.id.
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kelangkaan-minyak-goreng.jpg)