Rabu, 13 Mei 2026

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda asal Lubuklinggau Diamankan Polisi

Tim Macan Gading berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RP (22) yang diduga sudah menyetubuhi LL (16) warga Kota Bengkulu.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Bengkulu
RP (22) saat diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan asusila dengan korban masih di bawah umur, Selasa (19/4/2022).  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya


TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Tim Macan Gading berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RP (22) yang diduga sudah menyetubuhi LL (16) warga Kota Bengkulu yang masih di bawah umur. 

RP yang merupakan warga Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan mengakui perbuatannya sudah melakukan perbuatan asusila dengan LL. 

"Iya, saya melakukannya, tetapi saat itu saya awalnya ikut teman saya ketemu pacarnya di hotel, ternyata pacar teman saya membawa teman juga ya si LL itu," ungkapnya kepada TribunBengkulu.com, Rabu (20/4/2022). 

Menurut RP, perbuatannya tersebut tanpa ada unsur paksaan atau iming-iming terhadap LL. 

"Yang namanya sudah satu kamar, saya tidak memaksa dan tidak memberi iming-iming, ya sudah terjadi," kata RP. 

Kasat reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan, setelah tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu menerima laporan dari pihak keluarga korban. 

Laporan tersebut terkait adanya perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh RP disalah satu hotel yang berada di kawasan Pantai Panjang.

"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan kita dapati jika pelaku berada di kawasan warung seblak di kawasan Pantai Panjang, setelah itu dengan sigap Tim Macan Gading langsung mengamankan pelaku," ujar Malau. 

Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Polres Bengkulu

Akibat perbuatannya, RP disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved