Istri Terbaring Sakit, Pria di Bogor Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2019
Sang istri sedang terbaring sakit, pria ini tega merudapaksa anak kandungnya berulang kali.
Editor:
Hendrik Budiman
Perbuatan bejat pelaku MR sudah dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP tahun 2019 lalu sampai terakhir pada 20 Maret 2022 saat usia korban menginjak 15 tahun.
Tindakan bejat pelaku ini terkuak setelah korban bercerita kepada teman dekat sebayanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasus-Pencabulan-di-NTT.jpg)