Oknum Ketua BPD di Bengkulu Tengah Maling Sawit Ngaku Karena Faktor Ekonomi

Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Taba Renah Bengkulu Tengah berinisial HH (40) diamankan polisi mencuri sawit

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: prawira maulana
HO Polres Bengkulu Tengah
Keempat pelaku pencurian sawit di PT RAA Bengkulu Tengah, diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Selasa (19/4/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Taba Renah Bengkulu Tengah berinisial HH (40) diamankan polisi dan mengaku melakukan aksi pencurian buah sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) karena faktor ekonomi.

HH bersama tiga rekan lainnya saat ini resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian sawit milik PT RAA dan diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Bengkulu Tengah.

Kasat reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Donald Sianturi menjelaskan, keempat pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

"Dari pengakuan keempat tersangka, semuanya karena faktor ekonomi dan baru satu kali ini melakukan tindakan pencurian," ujarnya kepada TribunBengkulu.com, Kamis (21/4/2022).

Akibat perbuatan keempat tersangka, menurut Donald, pihak PT RAA mengalami kerugian diperkirakan sebesar 3.624.500 rupiah.

Sebelumnya diberitakan, Pihak kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku pencurian sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA), satu diantara pelaku merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taba Renah Bengkulu Tengah dengan inisial HH (40).

Penangkapan keempat pelaku berinisial HH (40), RI (43), Su (48) dan Ta (32) di kediamannya masing-masing di Desa Taba Renah, Pagar Jati, Bengkulu Tengah pada Selasa (19/4/2022).

Diketahui, keempat pelaku sempat melarikan diri selama dua bulan dan bersembunyi di daerah Bengkulu Utara dan Mukomuko.

Kasat reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Donal menjelaskan, kejadian ini bermula saat dua pekerja dari PT RAA melakukan patroli rutin pada Senin (10/1/2022) lalu, kemudian mendapati jejak kaki orang yang mencurigakan dan mengikutinya.

"Saat itu, kedua pekerja mengikuti jejak kaki orang mencurigakan di areal perkebun PT RAA, setelah diikuti, mereka mendengar suara sepeda motor dan dari kejauhan mereka melihat pelaku HH, sedang menunggu di dekat tumpukan tandan buah sawit (TBS)," ujar Iptu Donal kepada TribunBengkulu.com, Rabu (20/4/2022).

Lebih lanjut, saat kedua pekerja melihat keberadaan pelaku HH, keduanya segera mengejar, namun HH dengan cepat melarikan diri dan hanya meninggalkan tumpukan sawit yang diduga hasil curian di perkebunan PT RAA.

"Setelah kita mendapat laporan adanya tindakan pencurian, kita langsung melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 01.00 Wib kita mendapati keberadaan pelaku HH di kediamannya," kata Donal.

Saat akan dilakukan penangkapan, menurut Donal, pelaku HH sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela rumah, kemudian berlari ke arah belakang rumah.

"Saat pelaku HH kabur, tim melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan HH, dan kita lakukan interogasi kemudian HH mengakui perbuatannya," ungkapnya.

HH pun diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah, dan berdasarkan keterangan dari HH, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya.

"Kita juga berhasil mengamankan tiga rekan HH yang lain yaitu RI (43), Su (48) dan Ta (32) di rumahnya masing-masing di Desa Taba Renah, Pagar Jati, Bengkulu Tengah pada hari yang sama," sambung Donal.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved