Rekonstruksi Pembunuhan Vini Digelar Tertutup di Polres Rejang Lebong, Ada 30 Adegan
Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, menggelar rekonstruksi atau reka adegan di gedung satreskrim Polres Rejang Lebong, Kamis (21/4/2022).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, menggelar rekonstruksi atau reka adegan di gedung satreskrim Polres Rejang Lebong, Kamis (21/4/2022).
Dalam rekonstruksi ini berjalan tertutup, hal ini dilakukan guna meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan dalam reka adegan ini.
Selain penyidik dan anggota Polres Rejang Lebong yang melakukan pengawalan ketat dalam rekonstruksi ini, juga dihadiri oleh pihak keluarga dari kedua belah pihak serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rekonstruksi ini langsung diperankan oleh tersangka Apik Reliko yang merupakan suami dari Vini (27) warga Desa Air Apo kecamatan Binduriang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aiptu Desi Oktavianti mengatakan, dalam rekonstruksi ada 30 adegan.
"Dalam adegan yang dilakukan oleh tersangka langsung ini, adanya kesesuaian dari keterangan tersangka dan saksi-saksi," kata Aiptu Desi Oktavianti setelah melakukan gelar Perkara di gedung Satreskrim Polres Rejang Lebong, Kamis (21/4/2022)
Dia menambahkan, setelah dilakukan reka adegan ini dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
"Untuk pasal tidak ada perubahan masih pasal 44 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ujar Aiptu Desi Oktavianti.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Rejang Lebong, pada Jum'at (8/4/2022)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia mengatakan SPDP ini dikirimkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong.
"Tertanggal 29 maret 2022 kemarin kami telah menerima SPDP atas nama tersangka Apik Reliko, dalam SPDP tersangka di sangkakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Bertha Camelia, saat ditemui di ruang Pidana umum Kejari Rejang Lebong, pada Jum'at (8/4/2022)
Bertha menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
"Untuk Jaksa penuntut umum kita tunjuk 2 orang dalam perkara ini, Jaksa Nurdiyanti dan Jaksa Dwina," ujar Bertha Camelia.
Lebih lanjut Bertha menjelaskan, hingga hari ini 8 April pihaknya belum menerima berkas perkara untuk dilakukan P-18 dan P-19 nantinya.
"Jika nanti Kami sudah menerima berkas perkara, akan kami teliti, kalau ditemukan adanya fakta baru maka kami akan menyangkakan pasal baru untuk tersangka," jelas Bertha Camelia.
Sebagai informasi, Polres Rejang Lebong Bengkulu sudah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Vini yang dibunuh suami.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke pihak kejaksaan negeri (Kejari) Rejang Lebong.
"Kami masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan, dan nanti apa petunjuk dan koreksi dari kejaksaan akan kami lengkapi," kata AKP Sampson Sosa Hutapea, kepada TribunBengkulu.com, pada Rabu (6/4/2022).
Keberatan Keluarga
Sampson juga menanggapi tentang keberatan pihak keluarga korban terkait pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Menurut Sampson itu belum final dan masih menunggu petunjuk dari kejaksaan.
"Dasar dari kasus ini kami terapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tapi jika nanti ada petunjuk dari kejaksaan terkait pasal pembunuhan pasti akan kami lakukan gelar perkara terlebih dahulu," jelas AKP Sampson Sosa Hutapea.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/REKONSTRUKSI-PEMBUNUHAN-VINI.jpg)