Hasil Operasi Pekat Polres Rejang Lebong Dimusnahkan, Mulai dari Petasan hingga Miras Digilas

Polres Rejang Lebong melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari Operasi Pekat selama 14 hari di bulan Ramadan, Jumat (22/4/2022).

Panji/TribunBengkulu.com
Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong melakukan pemusnahan ribuan petasan dengan cara dimasukkan ke dalam bak air dan menggilas ratusan botol miras, Jum'at (22/4/2022) di Polres Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 14 hari di bulan Ramadan, Jumat (22/4/2022).

Barang bukti mulai dari 524 botol miras berbagai macam merek, 13.300 biji petasan korek, 160 liter tuak, Ciu 50 Liter, sajam 4 Unit, narkoba 7 Paket Sabu, 1 paket ganja, 1 alat hisap bong, aibon 4 kaleng dan handphone 7 unit, dimusnahkan.

Ada dengan dengan cara digilas oleh stoom walls, dan ada yang dimasukan ke dalam bak penampungan air untuk petasan serta dibuang untuk barang bukti tuak.

Pemusnahan ini juga disaksikan oleh untuk Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan,  capaian operasi pekat yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong sesuai target.

"Untuk target operasi pekat kita dari tanggal 4 April- 18 April semuanya 100 % mencapai target. Sesuai dengan target yang ditentukan oleh Polda Bengkulu," kata AKBP Tonny Kurniawan, yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Jumat (22/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, selama 14 hari di bulan Ramadan 2022, jajaran Polres Rejang Lebong menggelar operasi Penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Hukum Polres Rejang Lebong. 

Dalam waktu 2 minggu ini, Tim Gabungan Satreskrim, Satresnarkoba, Samapta, Intel dan Polsek berhasil menyita ratusan liter minuman keras hingga ribuan petasan. 

Kapolres Rejang Lebong, dalam konferensi pers nya di lapangan Polres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, sebanyak 17 orang yang diamankan selama operasi pekat.

"Dari 17 orang ini, ada yang dilakukan pembinaan dengan berkoordinasi ke pihak dinas sosial kabupaten Rejang Lebong," kata AKBP Tonny Kurniawan, dalam konferensi persnya, Selasa (19/4/2022)

Tonny menambahkan, selama operasi pekat ini ada beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya. 

Lebih lanjut, Tonny menjelaskan dengan kegiatan operasi pekat ini dapat menekan angka kriminalitas di Kabupaten Rejang Lebong

"Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan khamtibmas di wilayah Rejang Lebong saat bulan Ramadan," jelas AKBP Tonny Kurniawan.

Penyalahgunaan Narkotika

Tak hanya miras dan petasan, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika saat operasi pekat.

Keduanya berinisial DA (34) warga kecamatan Curup Tengah dan EN (40) warga Kecamatan Curup Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, keduanya diamankan di lokasi berbeda dan tak saling terlibat. 

"Pada 6 April lalu kami mendapatkan laporan masyarakat di kawasan Curup Tengah kerap terjadi dugaan kegiatan narkotika," kata Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, saat diwawancarai di ruangannya di Gedung Satresnarkoba, pada Rabu (20/4/2022) .

Lanjut Cahya, pihaknya mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. Lalu pihaknya bersama Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan pengintaian. 

"Kami dapati pelaku DA, lalu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 2 paket sabu di kamar mandi, dan 1 alat hisap sabu di kompor gas. Lalu pelaku kami bawa ke polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Cahya Prasada Tuhuteru. 

Sedangkan 1 orang lagi diamankan pada 9 April. Saat itu pihak Polsek Sindang Kelingi sedang melakukan pemeriksaan kendaraan roda 2 di wilayah hukumnya, kemudian satu unit motor yang dikendarai oleh EN ini mencurigakan. 

"Saat anggota melakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok dan 1 paket ganja yang dibuang pelaku, lalu pelaku diserahkan ke pihak satresnarkoba," jelas Iptu Cahya Prasada Tuhuteru. 

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita, 3 paket sabu, 1 paket ganja, 1 unit motor, 2 unit handphone, dan 1 unit alat hisap sabu atau bong. 

Kedua pelaku disangka Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk pelaku EN juga disangkakan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar .

Judi Togel Online 

Polres Rejang Lebong juga mengungkap kasus judi togel online. Satreskrim Polres Rejang Lebong ikut mengamankan 2 laki-laki berinisial AL (27) dan AN (27), tersangka judi togel online.

Penangkapan warga Karang Anyar Kabupaten Rejang Lebong ini berawal saat pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya aktivitas perjudian di kawasan Desa Karang Anyar, Kabupaten Rejang Lebong

Kasat Reskrim Polres Rejang, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya mulai melakukan penyelidikan. 

"Kedua orang ini kita amankan di rumahnya di desa karang anyar kabupaten Rejang Lebong," kata AKP Sampson Sosa Hutapea, usai konferensi pers di Polres Rejang Lebong, Selasa (19/4/2022). 

Lebih lanjut, Sampson yang pernah menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu ini, mengatakan kedua orang ini memiliki peran yang berbeda-beda. 

"AN ini bertugas sebagai pemain togel online, dia yang mengumpulkan uang, lalu disetorkan ke pelaku AL ini," ujar AKP Sampson Sosa Hutapea. 

Atas perbuatan pelaku, Sampson menambahkan, keduanya disangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman maksimal lebih dari 5 tahun.

Salah seorang pelaku berinisial AN, mengatakan dirinya belajar judi jenis togel online ini melalui website. 

"Baru 6 bulan bang bermain togel online di website ini bang," kata AN saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com, Rabu (20/4/2022) 

Ia menambahkan, berawal dirinya hanya ingin bermain togel online ini sendirian, namun banyak yang ikut memasang. 

"Tidak pakai promosi di media sosial bang, di tempat tinggal saya semuanya ikut main bang," ujar AN

AN juga menjelaskan selama 6 bulan bermain dirinya tak mendapatkan untuk yang terlalu besar baginya. 

"Selama 6 bulan bermain, paling 1 hari dapat untung Rp 100.000 bang," jelas AN.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved